Riset KPID Jabar: Penetrasi Media Digital Dominan, Televisi dan Radio Bertahan
Di tengah derasnya arus informasi digital, Gen Z di Jabar ternyata belum sepenuhnya meninggalkan media konvensional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Di tengah derasnya arus informasi digital, Gen Z di Jabar ternyata belum sepenuhnya meninggalkan media konvensional.
Namun, dominasi platform berbasis internet yang menjangkau hampir seluruh generasi muda, memunculkan kekhawatiran baru terkait pengaruh algoritma terhadap cara berpikir, sikap, hingga pembentukan opini publik.
Temuan itu terungkap dalam riset kebiasaan bermedia Gen Z, yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID Jabar. Hasil penelitian menunjukkan, internet telah menjadi ruang utama konsumsi informasi bagi anak muda, meski televisi dan radio masih tetap bertahan sebagai sumber informasi yang digunakan.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menyebut, penetrasi media digital kini hampir menyentuh seluruh Gen Z di Jabar. Berdasarkan hasil riset, sebanyak 99 persen Gen Z menggunakan media berbasis internet.
Sisi lain, 86,6 persen masih menonton televisi dan 56 persen tetap mendengarkan radio.
"Sebanyak 86,6 persen masih menonton televisi, 56 persen masih mendengarkan radio, tetapi 99 persen juga menggunakan media berbasis internet," ujar Adiyana di sela kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Beyond Broadcasting: Gen Z Content Trends di Kampus Unjani, Cimahi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah pola konsumsi informasi masyarakat, tetapi juga membawa konsekuensi yang jauh lebih luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ruang digital kini menjadi arena yang berpengaruh dalam membentuk nilai, pandangan, hingga orientasi masyarakat terhadap berbagai isu strategis.
KPID Jabar menilai, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar tingginya penggunaan internet, melainkan semakin besarnya pengaruh algoritma platform global dalam menentukan informasi yang diterima publik setiap hari.
"Masalah ideologi harus diperhatikan. Ada penetrasi nilai asing melalui media berbasis internet, orientasi politik banyak dipengaruhi media digital, ekonomi juga dikuasai platform asing, sementara keamanan data dan kesehatan mental menjadi persoalan lain," ucapnya.
Fenomena tersebut, lanjut Adiyana, belum sepenuhnya diimbangi oleh regulasi yang memadai. Perubahan teknologi, bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembaruan kebijakan yang mengatur tata kelola media dan penyebaran informasi.
Kondisi itu memunculkan ketimpangan antara lembaga penyiaran konvensional yang berada di bawah pengawasan ketat, dengan platform digital yang berkembang dengan model pengaturan berbeda.
Sebab itu, KPID Jabar mendorong percepatan revisi regulasi agar perlindungan terhadap masyarakat tetap terjaga di era konvergensi media.
"Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum dilakukan. Catatan kami, ancaman hari ini bukan hanya dari moncong AK-47, tetapi juga dari moncong platform," katanya.
Sementara itu, Pemprov Jabar mengakui ruang geraknya dalam mengatur ekosistem digital masih terbatas. Kewenangan utama pengaturan platform digital berada di tingkat pemerintah pusat, sehingga daerah lebih banyak berperan dalam penguatan literasi masyarakat.
Sekretaris Diskominfo Jabar Bayu Rakhmana mengatakan, edukasi digital menjadi langkah yang terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyaring dan memanfaatkan informasi secara bijak.
"Kewenangan pemerintah provinsi memang terbatas. Yang bisa kami lakukan adalah memberikan sosialisasi, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan mendorong pemerintah pusat terkait perubahan undang-undang penyiaran," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani

