Gempuran Platform Digital Ancam Budaya Lokal, KPID Jabar Minta TV Berbenah
Kewajiban menayangkan program siaran lokal dinilai belum cukup dalam menjaga eksistensi budaya daerah, di tengah masifnya tekanan platform digital.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kewajiban menayangkan program siaran lokal dinilai belum cukup dalam menjaga eksistensi budaya daerah, di tengah masifnya tekanan Platform Digital.
Persoalan utama kini bukan lagi pada pemenuhan kuota, melainkan bagaimana konten lokal mampu merebut perhatian publik, terutama Generasi Z yang semakin akrab dengan media digital.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet dalam Workshop Program Siaran Lokal yang digelar di Paguyuban Pasundan, Kota Bandung, Senin (29/6/2026) mengatakan, siaran lokal yang ditayangkan televisi jangan hanya sebatas kewajiban administratif lembaga penyiaran, tetapi haru menjadi instrumen efektif dalam menjaga identitas budaya.
Menurutnya, televisi dan radio masih memiliki posisi penting sebagai ruang edukasi, sekaligus benteng pertahanan budaya. Namun, fungsi tersebut hanya akan berjalan optimal jika diisi program-program kreatif yang relevan dengan perkembangan zaman.
"Kami berharap lahir kontribusi dari generasi muda Jawa Barat untuk memperkuat televisi sebagai benteng pertahanan budaya. Ini bagian dari upaya menjaga peradaban Jawa Barat dan Indonesia," ujar Adiyana.
Ia menambagkan, regulasi sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup besar bagi tumbuhnya konten daerah. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), televisi berjaringan diwajibkan menyiarkan sedikitnya 10 persen program lokal, sementara radio harus menyediakan 60 persen konten lokal.
Kebutuhan tersebut kata Adiyana, seharusnya menjadi peluang bagi para kreator dan pelaku industri kreatif di Jawa Barat untuk menghadirkan program yang berkualitas sekaligus bernilai ekonomi.
"Televisi wajib menayangkan sedikitnya 10 persen program siaran lokal, sedangkan radio 60 persen. Kami berharap kebutuhan itu dapat diisi oleh karya-karya kreatif dari Jawa Barat," ucapnya.
Meski kewajiban siaran lokal telah dijalankan sebagian besar lembaga penyiaran, KPID Jabar melihat masih ada persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Banyak program lokal masih ditempatkan pada jam tayang dengan tingkat penonton rendah, sehingga dampaknya terhadap publik menjadi terbatas.
Kondisi tersebut dinilai membuat siaran lokal sulit berkembang dan kalah bersaing dengan konten digital yang lebih agresif, dalam menarik perhatian audiens muda.
"Persoalannya bukan lagi soal kuota, tetapi banyak siaran lokal masih tayang pada jam hantu. Kami ingin konten lokal dikemas sehingga diminati generasi muda," pintanya.
Sebab itu, KPID Jabar mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan inovasi dalam pengemasan program berbasis budaya, tradisi, dan kearifan lokal agar lebih modern tanpa kehilangan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Didi Turmudzi menegaskan, penguatan budaya lokal melalui media penyiaran merupakan kebutuhan yang semakin mendesak di era globalisasi.
Menurutnya, penyiaran memiliki mandat strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, yakni memperkuat integrasi nasional, membangun karakter bangsa, serta menjaga nilai moral masyarakat.
"Ketika arus globalisasi semakin kuat, salah satu cara menghadapinya adalah memberikan perhatian yang lebih besar kepada budaya lokal. Ini merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Ia menilai, pelestarian budaya tidak bisa hanya dibebankan kepada komunitas budaya atau pemerintah semata. Industri media juga harus menjadi bagian dari gerakan menjaga identitas bangsa.
Sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Gilang Iskandar mengungkapkan, tantangan yang dihadapi televisi saat ini semakin kompleks. Selain tuntutan menghadirkan konten berkualitas, industri penyiaran juga harus menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan ketat dengan Platform Digital.
Televisi kata dia, dibebani berbagai regulasi, termasuk kewajiban menghadirkan program lokal. Sementara itu, Platform Digital yang juga memperebutkan pasar iklan tidak memiliki kewajiban serupa.
"Televisi memiliki regulasi yang ketat, sementara Platform Digital tidak. Karena itu, peningkatan kualitas konten menjadi jawaban agar program lokal memiliki nilai komersial sekaligus memenuhi kewajiban penyiaran," ungkapnya.
Ia menegaskan, masyarakat Indonesia sebenarnya masih memiliki ketertarikan tinggi terhadap cerita dan budaya lokal. Namun, daya tarik tersebut hanya bisa dikonversi menjadi jumlah penonton apabila dikemas secara profesional dan mengikuti perkembangan selera audiens.
Gilang juga menyoroti masih terbatasnya jumlah penulis naskah atau script writer berkualitas di industri penyiaran nasional. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan cerita rakyat yang berpotensi diolah menjadi tayangan unggulan.
"Penonton menyukai konten lokal, tetapi mereka menginginkan kemasan yang bagus. Tantangan terbesar kami sekarang adalah menghadirkan budaya lokal yang menarik bagi Generasi Z dengan dukungan script writer yang memadai," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

