PBB Izinkan Mahmoud Abbas Sampaikan Pidato Lewat Video setelah AS Tolak Visa
Majelis Umum PBB mengizinkan Mahmoud Abbas menyampaikan pidato lewat video setelah AS menolak visa untuk menghadiri sidang secara langsung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang memungkinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidato melalui video dalam sidang Majelis Umum PBB setelah Amerika Serikat menolak memberikan visa kepadanya.
Resolusi tersebut disahkan pada Kamis (17/9) dengan dukungan 152 negara. Sebanyak tiga negara menolak, sedangkan empat negara lainnya memilih abstain.
Berdasarkan resolusi itu, Negara Palestina dapat menyampaikan pernyataan Abbas yang telah direkam sebelumnya untuk diputar di Ruang Sidang Majelis Umum selama debat umum sesi ke-81. Pernyataan tersebut akan diperkenalkan oleh perwakilan Palestina yang hadir secara langsung di ruang sidang.
Keputusan tersebut diambil setelah Amerika Serikat kembali menolak visa bagi Abbas untuk menghadiri sidang Majelis Umum PBB secara langsung di New York. Penolakan itu merupakan kelanjutan dari kebijakan pembatasan visa terhadap kepemimpinan Palestina.
Departemen Luar Negeri AS sebelumnya mengumumkan perpanjangan pembatasan visa terhadap anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina.
Menurut pemerintah AS, PLO dan Otoritas Palestina dinilai tidak memenuhi sejumlah komitmen kepada Amerika Serikat. Washington juga menyinggung langkah Palestina untuk membawa persoalan konflik Israel-Palestina ke lembaga internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).
Amerika Serikat telah menerapkan pembatasan serupa terhadap perwakilan Palestina pada tahun sebelumnya. Penolakan visa terhadap Abbas membuatnya tidak dapat menghadiri secara langsung agenda tingkat tinggi Majelis Umum PBB tahun ini.
Dalam resolusi yang diadopsi tersebut, Majelis Umum PBB juga menyatakan penyesalan atas keputusan Amerika Serikat menolak pemberian visa kepada perwakilan Palestina.
Dengan mekanisme yang disepakati, Abbas tetap dapat menyampaikan pernyataannya dalam rangkaian debat umum meskipun tidak hadir secara fisik di markas PBB di New York.
Sesi ke-81 Majelis Umum PBB dibuka pada September 2026 dan melibatkan 193 negara anggota, dengan masing-masing negara memiliki satu suara di Majelis Umum.
Keputusan mengenai pidato Abbas tersebut menjadi bagian dari dinamika diplomatik menjelang debat umum Majelis Umum PBB, di tengah isu Palestina yang tetap menjadi salah satu agenda utama dalam forum internasional tersebut.***
Editor : JakaPermana

