Otoritas Palestina Peringatkan Upaya Perubahan Status Quo Masjid Al-Aqsa
Kegubernuran Yerusalem memperingatkan kampanye kelompok “Kuil” yang disebut berupaya mengubah status quo dan aturan akses di Masjid Al-Aqsa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kegubernuran Yerusalem dari Otoritas Palestina pada Selasa (15/9) memperingatkan kampanye kelompok yang dikenal sebagai kelompok “Kuil” yang disebut berupaya mengubah status quo di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Kegubernuran menilai tuntutan kelompok tersebut kini mulai bergeser dari aksi hasutan, penerobosan, dan ritual ke jalur politik serta hukum.
Dalam pernyataannya, Kegubernuran Yerusalem mengatakan tuntutan terbaru kelompok tersebut adalah membuka akses Masjid Al-Aqsa bagi pemukim Israel pada hari Sabtu.
Tuntutan itu disampaikan menjelang sidang pengadilan Israel pada Rabu yang akan membahas petisi terkait akses ke kompleks tersebut.
Menurut Kegubernuran Yerusalem, tuntutan pembukaan akses pada Sabtu bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kampanye yang disebut semakin intensif dalam beberapa bulan terakhir.
Kegubernuran menyebut kelompok-kelompok tersebut menggelar konferensi pada 27 Agustus yang dihadiri sejumlah tokoh politik Israel, termasuk Menteri Komunikasi Shlomo Karhi dan anggota Knesset Amit Halevi.
Dalam konferensi tersebut, menurut Kegubernuran, muncul seruan agar kompleks Temple Mount atau kompleks Al-Aqsa dibuka bagi umat Yahudi pada hari Sabtu.
Media Israel juga melaporkan kehadiran kedua pejabat tersebut dalam konferensi 27 Agustus serta seruan terkait pembukaan kompleks tersebut pada Sabtu.
Kegubernuran mengatakan kampanye tersebut kemudian memasuki ranah hukum pada 3 September, ketika sebuah petisi diajukan ke Mahkamah Agung Israel untuk mengubah kebijakan yang melarang orang Yahudi memasuki kompleks masjid pada hari Sabtu.
Pengadilan Israel dijadwalkan menggelar sidang atas petisi tersebut di hadapan majelis hakim.
Kegubernuran Yerusalem menolak pembingkaian tuntutan tersebut semata-mata sebagai persoalan “kesetaraan” atau “kebebasan beribadah”. Menurut pihaknya, perubahan akses pada Sabtu dapat mengubah aturan akses dan penggunaan kompleks Masjid Al-Aqsa serta menciptakan pola baru bagi aktivitas keagamaan di lokasi tersebut.
Kegubernuran juga memperingatkan bahwa perubahan tersebut berpotensi menjadi langkah menuju pelembagaan praktik baru, termasuk penerapan ritual dan ibadah di dalam kompleks.
Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa, yang menurut pernyataan tersebut mencakup seluruh kompleks seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam.
Pihaknya memperingatkan bahwa upaya menetapkan hari atau jam tertentu bagi kelompok tertentu untuk mengakses kompleks tersebut akan menjadi tantangan terhadap status quo yang selama ini berlaku, sekaligus berpotensi membuka jalan bagi pembagian waktu dan ruang di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Kegubernuran Yerusalem menyerukan penolakan terhadap upaya perubahan tersebut dan meminta agar identitas serta status keagamaan dan hukum Masjid Al-Aqsa tetap dipertahankan.***
Editor : JakaPermana

