Pertamina Alih Fungsi Lahan Pertanian Disetujui Pemkab Subang

Pemkab Subang menyetujui alih fungsi lahan pertanian seluas 13,4 hektare. Pertamina mengajukan lahan tersebut untuk kebutuhan pengeboran sumur dan jalur pipa.

Pertamina Alih Fungsi Lahan Pertanian Disetujui Pemkab Subang
Areal sawah yang dialihfungsikan itu berlokasi di wilayah utara Subang, tepatnya di Kecamatan Patokbeusi. Sedangkan, lahan penggantinya berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Subang. (antara)

INILAHKORAN.ID - Pemkab Subang menyetujui alih fungsi lahan pertanian seluas 13,4 hektare. PT Pertamina mengajukan lahan tersebut untuk kebutuhan pengeboran sumur dan jalur pipa.

"Dari hasil kajian, ada tanah (areal sawah) pengganti yang disediakan. Lahan ini berpotensi memberi hasil tiga kali lipat dari areal sawah yang dialihfungsikan," kata Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dikutip dari Antara, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, areal sawah yang dialihfungsikan itu berlokasi di wilayah utara Subang, tepatnya di Kecamatan Patokbeusi. Sedangkan, lahan penggantinya berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Subang.

Sesuai dengan hasil kajian akademis, lahan pengganti yang disediakan kondisinya lebih bagus, berpotensi memberi hasil tiga kali lipat dari lahan sawah yang dialihfungsikan.

Lahan pengganti itu wajib dipenuhi, sesuai dengan UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Permohonan alih fungsi lahan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui rapat koordinasi ber­sama dengan PT Pertamina sebagai pihak pemohon sekitar sepekan lalu.

Untuk luas lahan persawahan pengganti yang telah disiapkan mencapai 17,23 hektare.

Agus menuturkan, pihak Pertamina tidak hanya menyiapkan lahan areal sawah pengganti terkait dengan alih fungsi lahan pertanian menjadi sumur dan jalur pipa. 

Pemkab Subang juga mengusulkan agar di lahan pengganti itu dilengkapi dengan pemasangan pompa dan dilakukan pula perbaikan saluran irigasi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Subang sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/-Kep.214-Disperta/2026 pada 15 April 2026 tentang Penetapan LP2B.

Melalui regulasi itu, dari total luas lahan baku sawah di wilayah Subang yang mencapai 91.797 hektare, areal sawah seluas 76.180 di antaranya dikunci atau tidak boleh dialihfungsikan. Luas lahan tersebut masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan.


Editor : Doni Ramdhani