Revisi UU Pemilu, Dapil Pileg DPR Kota Bogor Gabung ke Kabupaten Bogor
Rencana revisi UU Pemilu diprediksi pengamat politik Yusfitriadi akan mengubah Dapil, khususnya untuk pemilihan legislatif DPR.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rencana revisi UU Pemilu diprediksi pengamat politik Yusfitriadi akan mengubah Dapil, khususnya untuk pemilihan legislatif DPR.
Dia mengatakan, Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur (Dapil III Jawa Barat) akan ada perubahan karena selama ini loncat wilayah, karena melewati Ciawi-Megamendung-Cisarua.
Kota Bogor, nantinya akan bergabung dengan Kabupaten Bogor (Dapil V Jawa Barat), yaitu Dapil III, Dapil IV dan Dapil V Kabupaten Bogor. Sementara Dapil I, II dan VI, menjadi Dapil tersendiri untuk Pileg DPR.
"Rencana revisi UU Pemilu sangat mungkin mengubah peta politik, karena Kota Bogor bergabung dengan sebagian Dapill Kabupaten Bogor, dan beberapa Dapil lainnya menjadi Dapil tersendiri untuk Pileg DPR," kata Yusfitriadi, Rabu 11 Maret 2026.
Yusfitriadi menuturkan, perubahan Dapil tetap akan menguntungkan partai politik (Parpol) besar seperti Gerindra, Golkar dan PDIP. Sementara Caleg DPR dari parpol lainnya menjadi kuda hitam, di Pileg DPR 2029.
"Caleg DPR yang masuk dalam kuda hitam itu dari PKS, Nasdem, PKB, PAN," tuturnya.
Dia menambahkan, Dapil Bogor Raya ini bakal diwakilkan 12 anggota DPR berkat perubahan Dapil.
"Jumlah 9 kursi di DPR bertambah menjadi 12 kursi karena menghitung jumlah suara atau daftar pemilih tetap di Kota Bogor, yang jumlahnya 800 ribuan jiwa," tambahnya.
Editor : Doni Ramdhani

