Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Cabut Revisi Site Plan Perumahan Dramaga Pratama
Setelah sempat tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Developer Perumahan Dramaga Pratama yaitu PT. Surya Pelita Pratama akhirnya hadir memenuhi undangan bersama Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor, DPKPP, DPUPR, DPMPTSP, BPKAD, Satpol PP, Kepala Desa dan Camat Ciampea.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Setelah sempat tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Developer perumahan Dramaga Pratama yaitu PT. Surya Pelita Pratama akhirnya hadir memenuhi undangan bersama Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor, DPKPP, DPUPR, DPMPTSP, BPKAD, Satpol PP, Kepala Desa dan Camat Ciampea.
Karena ada sejumlah kejanggalan dan diduga terjadi sengketa lahan, maka Komisi I DPRD Kabupaten Bogor meminta revisi site plan perumahan Dramaga Pratama milik PT. Surya Pelita Pratama dicabut oleh DPMPTSP dan jajaran.
"Saya minta, Pemkab Bogor mencabut revisi site plan perumahan Dramaga Pratama, karena terjadi ssngketa lahan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Irvan Maulana kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.
Muhammad Irvan Maulana menuturkan, bahwa sengketa lahan ini, terjadi antara PT. Surya Pelita Pratama dengan Dini warga Ciomas, yang membeli lahan dari Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor M. Hasani.
Bahkan M. Hasani, yang merupakan politisi PPP dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Dini, karena lahan yang ia beli, tiba - tiba diklaim milik dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Surya Pelita Pratama.
Padahal, M Hasani, seperti yang diutarakan Kepala Desa, tidak pernah menjual lahannya kepada PT. Surya Pelita Pratama.
Sementara, Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor, beralasan menerbitkan SHGB atas nama PT. Surya Pelita Pratama karena berdasarkan SHGB induk, beserta dokumen - dokumen pendukung.
Dibantu kuasa hukumnya, M Hasani melaporkan PT. Surya Pelita Pratama ke pihak kepolisian.
"Kami mencurigai atau menduga adanya oknum yang bermain, kenapa tanah tidak pernah dijual, tetapi terbit SHGB," tutur Muhammad Irvan Maulana. ***
Editor : JakaPermana

