Pengamat Politik Dorong Anggaran Belanja Dedi-Erwan Turut Dievaluasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar, untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Jabar untuk 2025. 

Pengamat Politik Dorong Anggaran Belanja Dedi-Erwan Turut Dievaluasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar, untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Jabar untuk 2025. 

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar, untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Jabar untuk 2025. 

Dana operasional rumah tangga ini dialokasikan terpisah dengan gaji, tunjangan, serta operasional Gubernur Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Erwan Setiawan dan Sekda Jabar Herman Suryatman.

Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 tahun 2025 mengenai penjabaran APBD 2025.

Rinciannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat Rp14,044 miliar per tahun atau sekitar Rp1,2 miliar tiap bulan, lalu Wagub Erwan Rp9,7 miliar per tahun atau Rp800 juta per bulan dan Sekda Herman Rp9,035 miliar per tahun atau Rp753 juta setiap bulan.

Selain itu, publik juga menyoroti anggaran rumah tangga Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa yang cukup fantastis, yakni Rp2 miliar per tahun atau sekitar Rp167 juta per bulan.

pengamat politik Universitas Padjadjaran Firman Manan mengatakan, anggaran rumah tangga ini merupakan dana operasional fasilitas rumah dinas yang otomatis diterima Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar serta Ketua DPRD.

"Bila anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD," ujar Firman, Kamis 11 September 2025.

Firman melanjutkan, demi menjaga prinsip berkeadilan, harus dilakukan evaluasi menyeluruh, baik untuk eksekutif maupun legislatif.

"DPRD kan sudah menyatakan siap dievaluasi. Nah evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik ditingkat daerah demi prinsip keadlilan," ucapnya.

Terlebih dalam Undang-undang Pemerintah Daerah kata dia, disebutkan bahwa lemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan perangkatnya, kemudian DPRD sebagai lembaga perwakilan merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.

Firman mengatakan, prinsip pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah soal akuntabilitas kepada publik yang harus tergambarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam prinsip akuntabilitas itu imbuh dia, harus terukur rasionalitas dari tunjangan atau biaya operasional bagi semua pejabat publik di level daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Pimpinan DPRD atau anggota DPRD.

"Karena ini juga telah menjadi isu publik sehingga pejabat publik harus memiliki responsivitas harus mau dievaluasi dan kedepan harus dilihat juga bagaimana urgensinya, rasionalitas termasuk soal sensitifitas karena kita berhadapan dengan keluhan publik terkait kepantasan dan kelayakan," kata dia.

Sebab itu, dia mendorong supaya ada evaluasi menyeluruh baik eksekutif maupun legislatif. Terlebih di situasi semangat efisiensi yang tengah digelorakan pemerintah pusat.

"Harus ada evaluasi menyeluruh, karena publik mungkin juga penasaran berapa besaran tunjangan dan fasilitas yang didapat pejabat-pejabat di pemerintah daerah. Kalau DPRD sudah legowo ingin dievaluasi, tentu pejabat publik harus punya komitmen untuk merespon apa yang menjadi aspirasi publik," tandasnya.***


Editor : JakaPermana