Belum Kantongi Izin, Pemkot Bandung Hentikan Proyek Perumahan di Gumuruh

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan, sementara aktivitas pembangunan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal karena belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

Belum Kantongi Izin, Pemkot Bandung Hentikan Proyek Perumahan di Gumuruh
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan, sementara aktivitas pembangunan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal karena belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan, sementara aktivitas pembangunan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal karena belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

Wakil Wali Kota Bandung yang juga Ketua Satgas Yustisi, Erwin turun langsung ke lokasi untuk memastikan penghentian kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.

"Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar," kata Erwin, Kamis 11 September 2025.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang telah menerima surat peringatan (SP) 1. Proyek ini juga tercatat pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

Erwin menekankan, Pemkot Bandung tidak ingin mempersulit investasi. Tetapi pelaku usaha wajib taat aturan.

"Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi," ucapnya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga tahap surat peringatan sebelum dilakukan penyegelan penuh. Selama disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan hingga izin resmi diterbitkan.

“Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas,” ujar dia. ***


Editor : JakaPermana