Tak Berizin, Pembabatan Lahan Bukit di Cihampelas Disegel Satpol PP

Satpol PP KBB menyegel lokasi pembabatan lahan di Cihampelas lantaran belum mengantongi perizinan dan kajian lingkungan

Tak Berizin, Pembabatan Lahan Bukit di Cihampelas Disegel Satpol PP
Petugas Satpol PP KBB segel wilayah pembabatan bukit di Cihampelas yang dihentikan total karena tak punya izin dan kajian lingkungan. Foto: Istimewa

INILAHKORAN.ID - Aktivitas dugaan pembabatan lahan di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang viral di media sosial dihentikan sementara. 

Penghentian aktivitas pengerjaan dilakukan setelah Satpol PP KBB mendatangi lokasi dan melakukan penyegelan di kawasan tersebut.  

Diketahui, dalam rekaman viral menggunakan kamera drone tersebut aktivitas pembabatan dan perataan lahan perbukitan di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas itu dilakukan dengan alat berat excavator atau beko.

"Langkah ini diambil setelah tim gabungan menemukan adanya kegiatan yang dilakukan pihak swasta tersebut sama sekali belum memiliki perizinan resmi, serta belum didahului kajian kelayakan lingkungan, sehingga memicu keresahan warga akan potensi bahaya longsor yang dapat mengancam hunian dan akses jalan sekitar," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, Sabtu (4/7/2026).

Angga menjelaskan, penindakan bermula dari laporan yang beredar di media sosial serta aduan langsung warga yang khawatir perubahan kontur bukit secara drastis tanpa perhitungan teknis berisiko menimbulkan bencana tanah longsor. 

Saat tim melakukan peninjauan ke lokasi, lanjut dia, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang menjadi syarat sah pemanfaatan lahan, termasuk izin lingkungan maupun persetujuan teknis terkait perubahan tata guna tanah.

“Kami pastikan sampai saat ini belum ada perizinan. Kegiatan dihentikan dulu sampai mereka mengurus kelengkapan dokumen, demi menjaga ketertiban umum dan mencegah risiko bencana,” jelasnya.

Angga menuturkan, kegiatan yang sempat berjalan menggunakan alat berat ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan masjid dan fasilitas lain dengan konsep bangunan berpadu alam, namun pelaksanaannya terburu-buru tanpa melengkapi syarat administrasi. 

Ia menyebut, pemerintah desa, Camat, Danramil, Kapolsek serta perwakilan Dinas PUPR turut hadir dalam rapat koordinasi di lokasi untuk menyepakati langkah pengamanan. 

"Alat berat kini dilarang beroperasi, dan pihak terkait dijadwalkan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diberikan arahan penyelesaian administrasi sesuai aturan berlaku," tegasnya.


Editor : Ahmad Sayuti