Warga Cihampelas Tolak Pembabatan Lahan Perbukitan di Cilutung
Proses pembabatan lahan di perbukitan Cilutung Desa Tanjungwangi Cihampelas KBB ditolak warga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Warga Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak aktivitas pembabatan dan perbukitan yang dilakukan pihak swasta tanpa sepengetahuan serta izin resmi pemerintah desa maupun kecamatan.
Warga khawatir perubahan kontur tanah yang dilakukan secara sepihak tanpa kajian keamanan bakal memicu bencana longsor yang berpotensi meluluhlantakkan fasilitas umum vital di bawah lokasi pekerjaan, mulai dari bangunan sekolah hingga masjid jami yang menjadi pusat ibadah warga.
Deni (40), salah satu warga yang menyaksikan langsung perkembangan kejadian menilai, pihak pengembang bertindak sewenang-wenang. Ia menyebut Kepala Desa Singajaya sejak awal tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut.
Namun, hal itu seolah tidak diindahkan dan pekerjaan tetap berjalan. Padahal, hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi resmi yang melibatkan aparatur desa, kecamatan, maupun perwakilan warga secara menyeluruh terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.
“Dari pihak kepala desa juga tidak memberikan izin, maupun dari kecamatan. Jadi pihak pengembang seolah-olah bergerak sendiri. Kami khawatir dampak longsornya akan mengancam sekolah dan Masjid Jami yang ada di bawah bukit. Pihak desa sudah melarang, tapi larangan itu tidak diindahkan,” katanya, Sabtu (4/7/2026).
Sebelumnya, aktivitas dugaan penggundulan lahan di di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang viral di media sosial ditindak jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memutuskan menghentikan sementara aktivitas di wilayah perbukitan tersebut.
Diketahui, dalam rekaman viral menggunakan kamera drone tersebut aktivitas pembabatan dan perataan lahan perbukitan di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas itu dilakukan dengan alat berat excavator atau beko.
"Langkah ini diambil setelah tim gabungan menemukan adanya kegiatan yang dilakukan pihak swasta tersebut sama sekali belum memiliki perizinan resmi serta belum didahului kajian kelayakan lingkungan, sehingga memicu keresahan warga akan potensi bahaya longsor yang dapat mengancam hunian dan akses jalan sekitar," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setiaputra.
Angga menjelaskan, penindakan bermula dari laporan yang beredar di media sosial serta aduan langsung warga yang khawatir perubahan kontur bukit secara drastis tanpa perhitungan teknis berisiko menimbulkan bencana tanah longsor.
Saat tim melakukan peninjauan ke lokasi, lanjut dia, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang menjadi syarat sah pemanfaatan lahan, termasuk izin lingkungan maupun persetujuan teknis terkait perubahan tata guna tanah.
“Kami pastikan sampai saat ini belum ada perizinan. Kegiatan dihentikan dulu sampai mereka mengurus kelengkapan dokumen, demi menjaga ketertiban umum dan mencegah risiko bencana,” jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

