Kerap Meresahkan Warga, Tiga Kios Penjual OKT di Cihampelas dan Cililin KBB Ditutup

tiga kios yang menjual obat terlarang yang berada di wilayah Kecamatan Cihampelas dan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup.

Kerap Meresahkan Warga, Tiga Kios Penjual OKT di Cihampelas dan Cililin KBB Ditutup
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Kerap meresahkan masyarakat, tiga kios yang menjual Obat terlarang yang berada di wilayah Kecamatan Cihampelas dan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup polisi.

Penutupan itu dilakukan secara permanen usai jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Cililin melakukan penelusuran dengan maraknya aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan indikasi adanya praktik jual beli obat keras terlarang atau OKT ilegal. Tak cuma itu, kegiatan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Tiga lokasi yang menjadi sasaran penindakan masing-masing berada di Jalan Raya Pasir Meong, Desa Cililin, kemudian di Jalan Sasak Bubur, Desa Singajaya, serta di Jalan Raya BBS, Desa Cipatik," Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Sabtu (18/4/2026).

Gofur menjelaskan, ketiga lokasi tersebut diduga menjadi titik-titik peredaran OKT yang beroperasi dengan kedok kios biasa.

"Lokasinya yang berada di permukiman warga membuat aktivitas tersebut sempat luput dari pengawasan," jelasnya.

Gofur menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran obat ilegal di wilayah Cililin dan Cihampelas.

“Petugas kami dari piket Reskrim dan Sabhara Polsek Cililin langsung melakukan pengecekan ke tiga titik,” sebutnya.

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Gofur, petugas gabungan segera mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. 

"Akan tetapi, saat tiba di tempat kejadian, kondisi kios sudah dalam keadaan tertutup," ucapnya.

Meski begitu, informasi dari warga sekitar menguatkan dugaan bahwa sebelumnya kios-kios tersebut aktif beroperasi menjual obat-obatan tanpa izin. 

Ia menyebut, aktivitas mencurigakan itu berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.

“Dari keterangan saksi di sekitar lokasi, benar sebelumnya toko tersebut buka dan ada aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Saat ini sudah tidak beroperasi,” ungkapnya.

Gofur memastikan ketiga kios tersebut kini telah ditutup permanen. Menurutnya, hal itu dilakukan guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi di kemudian hari.

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus serupa. Informasi dari warga menjadi kunci dalam mendeteksi aktivitas ilegal yang tersembunyi," imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. 

"Laporan dapat disampaikan melalui pihak kepolisian setempat," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana