Perangi Tramadol: Ratusan Ribu Obat Disita, Puluhan Bandar Ditangkap

Sat Narkoba Polrestabes Bandung telah menangkap puluhan pengedar dan ribuan obat terlarang untuk memerangi narkoba

Perangi Tramadol: Ratusan Ribu Obat Disita, Puluhan Bandar Ditangkap
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya

INILAHHKORAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung gencar memberantas peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Kota Bandung. 

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, kepolisian mencatat telah mengungkap puluhan kasus dengan menyita ratusan ribu butir obat keras ilegal dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan bahwa dalam kurun waktu tujuh bulan tersebut, pihaknya berhasil menindak puluhan laporan polisi yang melibatkan puluhan tersangka. 

Pengungkapan ini sekaligus melanjutkan komitmen penindakan tegas yang telah berjalan konsisten sejak periode sebelumnya.

"Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan," kata Agah saat dikonfirmasi.

Dari seluruh rangkaian penindakan selama tujuh bulan di tahun 2026 tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 176.970 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai hasil transaksi kejahatan senilai Rp 104.935.900. 

Penindakan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran obat ilegal di masyarakat.

Agah menjelaskan, dari total 46 kasus yang ditangani pada tahun 2026, sebagian besar di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua. 

Sementara sisanya masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

"Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 3 perempuan, dengan barang bukti 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp 42.447.900," ujar Agah.

Sementara itu, untuk kasus yang masih berada dalam proses penyidikan petugas mencakup 20 laporan polisi. Dalam berkas perkara yang belum tahap dua tersebut, polisi menetapkan 32 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

"Untuk 20 laporan polisi yang masih dalam proses, terdapat 32 orang tersangka laki-laki. Barang bukti yang kami amankan dari kelompok ini yaitu 34.739 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp 62.488.000," tutur Agah.

Lebih lanjut, Agah menegaskan bahwa penindakan skala besar terhadap peredaran obat keras ilegal ini terus dilakukan tanpa henti. Langkah agresif ini melanjutkan sukses pengungkapan besar yang sempat dilakukan jajarannya pada akhir tahun lalu.

"Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkesinambungan. Sebelumnya pada akhir tahun 2025, kami juga berkenan pernah mengungkap kasus besar, menyita, serta memusnahkan barang bukti hingga lebih dari 3.000.000 butir pil obat-obatan tertentu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung," pungkas Agah.


Editor : Ahmad Sayuti