Tak Kapok Edarkan Obat Terlarang, Emak-emak Asal Sukabumi Kembali Diringkus

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus emak-emak berinisial AN (44) asal Sukabumi yang merupakan residivis pengedar obat terlarang. 

Tak Kapok Edarkan Obat Terlarang, Emak-emak Asal Sukabumi Kembali Diringkus
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri memaparkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan penyalahguna obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bogor. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus emak-emak berinisial AN (44) asal Sukabumi yang merupakan residivis pengedar obat terlarang. 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri memaparkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan penyalahguna obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bogor.

"Awalnya kami menangkap pengguna di wilayah Bogor Kota. Setelah dikembangkan, diketahui barang tersebut dibeli dari seorang ibu yang tinggal dan berjualan di wilayah Sukabumi. Kami langsung melakukan pengejaran ke lokasi," ungkap Ali, Selasa (12/5/2026).

Ali menjelaskan, dalam penangkapan AN itu polisi menyita sedikitnya 1.500 butir obat keras jenis tramadol. Bahwa tersangka AN menggunakan modus klasik untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

"Modusnya tersangka klasik, jadi AN berpura-pura membuka warung kelontong sebagai kedok untuk mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Sukabumi," jelas Ali.

Ali menerangkan, lokasi transaksi utama berada di luar wilayah hukum Kota Bogor, pihaknya tetap memiliki wewenang penyidikan karena titik awal pengembangan bermula dari Kota Bogor. 

"Saat ini, berkas perkara tersangka AN telah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dari informasi yang kami dapatkan AN sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa," terangnya. 

"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran obat keras di Kota Bogor. Insyaallah, kami akan terus berupaya maksimal melakukan pembersihan agar wilayah kami kondusif dari narkotika dan obat terlarang," pungkas Ali.


Editor : Doni Ramdhani