Polda Jabar Sebut 6 Tersangka Kerusuhan di Tamansari Positif Narkoba
Polda Jabar menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran di Tamansari dan mereka juga positif narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jabar menetapkan enam orang tersangka kerusuhan dan pembakaran pos polisi dan videotron di Tamansari, saat aksi May Day Jumat lalu. Tak hanya itu, keenamnya juga terbukti mengonsumsi obat terlarang.
Keenam tersangka tersebut, yakni berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, selain positif mengonsumsi obat terlarang, keenam tersangka itu terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron di kawasan Tamansari.
"Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” kata Hendra di Bandung, Senin (4/5/2026).
Tak hanya hasil tes urine, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti psikotropika dari salah satu tersangka, di antaranya butiran Alprazolam dan obat lainnya.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan obat tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
“Petugas turut menyita atribut yang diduga berkaitan dengan kelompok tertentu, seperti bendera dan stiker yang ditemukan di dalam tas para pelaku,” katanya.
Hendra menegaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu yang diduga memanfaatkan para pelajar untuk melakukan aksi kekerasan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol yang mereka bawa,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

