Trotoar Kembali Jadi Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tindak Pelanggaran di Cijerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata kembali fungsi trotoar setelah menemukan penyalahgunaan ruang publik di Jalan Pasar Pola, Cijerah RT 06 RW 04.

Trotoar Kembali Jadi Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tindak Pelanggaran di Cijerah
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata kembali fungsi Trotoar setelah menemukan penyalahgunaan ruang publik di Jalan Pasar Pola, Cijerah RT 06 RW 04. Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan trotoar harus dikembalikan sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan tidak digunakan untuk kepentingan lain.

Menurut Erwin, trotoar merupakan prasarana publik yang disediakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat berjalan kaki. Karena itu, pemerintah akan melakukan penataan secara bertahap agar fungsi trotoar kembali sesuai peruntukannya.

"Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat," kata Erwin, Senin (20/7/2026).

Selain persoalan penyalahgunaan trotoar, Pemkot Bandung juga menemukan dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin di lokasi yang sama. Atas temuan tersebut, pemerintah langsung menyegel lokasi dan memanggil pemilik lahan untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Erwin menjelaskan, penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib mendapatkan izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika izin disetujui, proses penebangan dilakukan oleh dinas terkait sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," ujarnya.

Dalam penataan ruang publik, Pemkot Bandung juga berupaya mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengembangan UMKM Center agar pelaku usaha tetap memiliki ruang berjualan tanpa memanfaatkan trotoar atau fasilitas umum lainnya.

Menurut Erwin, program tersebut saat ini baru berjalan di tiga kecamatan karena masih menghadapi sejumlah kendala. Namun, pemerintah menargetkan program tersebut diperluas sebagai bagian dari penataan kota.

"Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan, kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum. Dengan demikian, trotoar tetap menjadi hak pejalan kaki, sementara aktivitas ekonomi dapat berlangsung di lokasi yang telah disediakan pemerintah.

"Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," tandas Erwin.***


Editor : JakaPermana