Bandel Buka Lapak Baru di Zona Permukiman, KLH Segel Peleburan Aluminium Ilegal CV TL

CV TL di Tangerang disegel KLH lantaran membuka lapak peleburan aluminium di permukiman warga

Bandel Buka Lapak Baru di Zona Permukiman, KLH Segel Peleburan Aluminium Ilegal CV TL
Petugas Gakkum KLH memeriksa lokasi kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang berlokasi di Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026). Antara foto

INILAHKORAN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Desa Badakanom, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Langkah ini diambil KLH sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat yang sempat viral di media sosial.

Warga mengeluhkan aktivitas pembakaran limbah aluminium foil oleh CV TL yang memicu pencemaran udara parah hingga mengganggu kesehatan pernapasan.

Merespons hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, langsung memerintahkan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk menyegel lokasi.

"Kegiatan peleburan aluminium ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Menteri Jumhur seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan catatan tim pengawas, pelaku usaha ini tergolong bandel. Kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan telah disegel oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024 lalu.

Bukannya jera, pelaku justru memindahkan operasional peleburan ilegalnya ke lokasi baru di Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya.

Berdasarkan hasil penyelarasan titik koordinat melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026, terungkap bahwa lokasi baru tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman warga.

"Aktivitas pembakaran terbuka tanpa perizinan ini merupakan pelanggaran serius. Tidak ada kompromi bagi praktik usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tegas Jumhur.

Racun Emisi Udara hingga Dumping Limbah B3

Praktik pembakaran terbuka yang dilakukan CV TL dinilai sangat berbahaya karena menghasilkan emisi partikel halus, karbon monoksida, nitrogen oksida, volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan. 

Selain itu, abu sisa pembakaran berpotensi mengandung logam berat yang dapat meracuni tanah dan air tanah warga sekitar.

Tak hanya mencemari udara, Tim Pengawas KLH/BPLH juga menemukan pelanggaran berat lainnya berupa praktik dumping atau pembuangan ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Petugas menemukan limbah berupa slag aluminium yang ditimbun sengaja di area kegiatan dengan luas mencapai sekitar 3.000 meter persegi.

Sebagai langkah hukum pertama, Tim Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH telah resmi memasang papan penghentian kegiatan dan membentangkan garis PPLH di seluruh area pabrik ilegal tersebut.

Pihak kementerian memastikan tidak akan berhenti pada penutupan lokasi saja. KLH/BPLH akan melanjutkan temuan penimbunan limbah B3 dan pelanggaran tata ruang ini ke proses penegakan hukum pidana maupun perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Editor : Ahmad Sayuti