Pernah Ditegur KLH, Kabupaten Bogor Tinggalkan Open Dumping dan Kelola dari Desa

Pemkab Bogor akan meninggalkan sistem open dumping dan lebih mengedepankan pengelolaan sampah dari desa

Pernah Ditegur KLH, Kabupaten Bogor Tinggalkan Open Dumping dan Kelola dari Desa
Pemkab Bogor akan meninggalkan sistem open dumping dan lebih mengedepankan pengelolaan sampah dari desa

INILAHKORAN, ID - Pemkab Bogor, di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto-Jaro Ade bakal meninggalkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampahnya dan mengelola sampah di tingkat desa dan keluraham.

Hal itu, merupakan reaksi atas teguran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)pada Bulan November 2024 lalu, dimana, saat itu, pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade masih menjadi Cabup-Cawabup Bogor.

Diawal kepemimpinannya, Rudy Susmanto-Jaro Ade pun menerbitkan Perda pengelolaan sampah, dimana sampah akan dikelola tidak hanya di tingkat desa, kelurahan, SKPD, BUMD dan BLUD.

Open Dumping yang berlangsung selama pulihan tahun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, dinilai merusak lingkungan dan beresiko terhadap tingkat kesehatan warga sekitarnya.

"pengelolaan sampah ini bukan karena ada proyek pengelolaan sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), tetapi karena sudah lama kami meningginkan pengelolaan sampah ada di tingkat desa dan kelurahan atau hulu," ujar Rudy, Kamis, 30 April 2026.

Politsi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru mampu mengangkut 1.500 ton perhari.

Sementara, potensi jumlah sampah di Kabupaten Bogor ada sekitar 3.000 ton perhari, jika dihitung dengan total jumlah penduduk sebanyak 6 juta jiwa.

"Pemkab Bogor pun butuh anggaran lebih dari Rp 100 milyar pertahun untuk mengangkut 3.000 sampah, ketimbang itu, kita geser anggarannya ke pemerintah desa melalui bantuan keuangan desa (Bankeudes), agar bisa mengelola sampahnya dengan baik, dan lingkungannya pun lebih bersih, rapih, indah dan sehat," tuturnya 

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, jika mampu meninggalkan sistem Open Dumping dalam pengelolaan sampah, maka Pemkab Bogor terhindar dari ancaman hukuman, karena tidak lagi melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah


Editor : Ahmad Sayuti