KLH Fokus Pengawasan dan Penegakan Hukum di Wilayah Rawan Longsor
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, kesiapsiagaan dan penegakan hukum untuk mencegah bencana tanah longsor lebih parah di wilayah Cisarua dan Lembang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, kesiapsiagaan dan penegakan hukum untuk mencegah bencana tanah longsor lebih parah di wilayah Cisarua dan Lembang, Jawa Barat.
Langkah itu, dilakukan menyusul terjadinya longsor di Kampung Pasirkuning dan Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua serta Kampung Sukadami, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang pada Sabtu 24 Januari 2026.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani menekankan, kementerian tidak hanya fokus pada penanganan dampak bencana. Tetapi juga menindak tegas pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko longsor.
"Kami sedang melakukan pengawasan intensif di lokasi berisiko tinggi. Jika ditemukan pelanggaran terkait tata ruang atau kegiatan yang berpotensi memperparah bencana, kami akan menindak tegas sesuai peraturan," kata Rasio Ridho Sani, Kamis 29 Januari 2026.
Ia menambahkan, langkah serupa telah diterapkan pada tahun lalu di DAS Ciliwung, Bekasi, Bogor dan Jakarta. Selain penegakan hukum, KLH bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kajian lanskap di wilayah terdampak.
Kajian tersebut, dipimpin oleh Pakar Geologi Longsoran, Imam Achmad Sadisun untuk menilai risiko bencana dan menyiapkan strategi mitigasi yang tepat.
"Langkah pengawasan ini juga melibatkan kementerian lain, terutama di wilayah yang sedang mengalami pembangunan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, dan mengurangi risiko yang meningkat akibat perubahan iklim," ucapnya.
KLH juga telah mengidentifikasi beberapa wilayah rawan lainnya, termasuk DAS Citarum dan Ciliwung di Jawa Barat serta lokasi di Jawa Tengah dan Bali sebagai fokus kajian dan pengawasan.
"Dari hasil asesmen lingkungan, KLH akan menyiapkan rekomendasi terkait perubahan tata ruang, upaya pencegahan bencana, pengawasan berkelanjutan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan," ujar dia.
Dengan langkah-langkah tersebut, Rasio berharap risiko bencana tanah longsor dapat diminimalkan. Sementara aktivitas pembangunan tetap berlangsung sesuai aturan, menjaga keselamatan warga di wilayah rawan.***
Editor : JakaPermana


