Soal Sampah Bandung, Petugas TPS3R Anugrah Siringgit Kritik Rencana Larangan Insinerator KLH

Larangan penggunaan insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menuai sorotan dari petugas pengelola sampah. Petugas di TPS3R Anugrah Siringgit, Kelurahan Derwati, Kota Bandung, Ujang Siringgit menilai, rencana tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pengelolaan sampah.

Soal Sampah Bandung, Petugas TPS3R Anugrah Siringgit Kritik Rencana Larangan Insinerator KLH

INILAHKORAN.ID - Larangan penggunaan Insinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menuai sorotan dari petugas pengelola sampah. Petugas di TPS3R Anugrah Siringgit, Kelurahan Derwati, Kota Bandung, Ujang Siringgit menilai, rencana tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pengelolaan sampah.

Menurut ia, insinerator yang mereka gunakan saat ini (Motah) mampu mengolah hingga 10 ton sampah per hari. Jumlah itu menurutnya, sangat krusial untuk menangani sampah dari 14 rukun warga (RW) yang dilayani TPS3R Anugrah Siringgit.

“Iya, ini kan kalau insinerator (Motah) yang kita pergunakan sekarang itu sudah menghabiskan sampah sampai 10 ton per hari. Kalau di larang oleh KLH, nanti pengolahan sampah bagaimana? Menurut pandangan saya, solusi pengolahan sampah cepat di Kota Bandung tidak ada lagi selain dimusnahkan,” kata Ujang Siringgit, Kamis 22 Januari 2026.

Ia menuturkan, masih ada pertanyaan penting terkait larangan tersebut yakni apakah hanya berlaku untuk insinerator skala kecil atau juga mencakup mesin besar seperti Motah. “Jadi insinerator yang dilarang ini, apakah termasuk skala kecil atau besar. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ucapnya.

Ujang menegaskan, dari sisi efektivitas insinerator besar merupakan solusi paling tepat untuk mengolah sampah dalam jumlah besar. “Ya paling efektif insinerator, tetapi yang mesin besar seperti yang kita pergunakan saat ini (Motah). Kapasitas Motah 10 ton per hari, sedangkan insinerator kecil hanya 500 kilo per hari,” ujar dia.

Saat ini kata ia, Motah masih beroperasi meski belum ada jaminan resmi terkait pengelolaan tumpukan sampah. Ujang khawatir jika operasional insinerator dihentikan, warga tidak memiliki tempat pembuangan alternatif.

“Kalau untuk sekarang, belum ada yang menjamin tumpukan sampah. Saya masih berjalan. Masalahnya saya tidak mau mengorbankan warga. Buang sampah kemana? Apa saya tolak di sini? Suruh langsung ke jalan tol atau ke sungai?” ungkapnya.

Terkait uji emisi, ia menyebut bahwa KLH belum melakukan pengujian resmi terhadap insinerator tersebut. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kemungkinan sudah melakukan evaluasi.

“Kalau dari KLH belum. Kalau dari DLH mungkin sudah," ujar dia.

Ujang menegaskan sikapnya jika insinerator benar-benar harus diberhentikan. “Kalau benar-benar insinerator diberhentikan, saya tidak setuju. Apapun alasannya, kalau minta ditarik, saya tidak setuju,” tegasnya.

Motah sendiri melayani pengolahan sampah dari 12 RW di Kelurahan Derwati dan dua RW di Kelurahan Majahlega. Hal ini menunjukkan peran penting insinerator bagi pengelolaan sampah regional.

Ujang menekankan, sampai saat ini insinerator masih menjadi satu-satunya solusi cepat dan efektif untuk mengolah sampah dalam jumlah besar di Kota Bandung.

"Tanpa keberadaan alat ini, kami khawatir akan terjadi penumpukan sampah yang dapat berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga," tandas dia.***


Editor : JakaPermana