528 Kepala Desa Habis Masa Jabatan di 2026, Pemprov Jabar Surati Kemendagri
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengantisipasi kekosongan kursi kepala desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengantisipasi kekosongan kursi Kepala Desa.
Sebab, 528 Kepala Desa akan habis masa jabatannya di 2026. Maka dari itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melayangkan surat permohonan pada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat paska belum terbitnya beleid terkait pilkades.
Dedi Mulyadi dalam surat dengan Nomor : 7458/PMD.01.02/PEMOTDA menuturkan, bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum terbit.
Sementara menurut Gubernur, di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, dengan banyak diantaranya berakhir di awal tahun (pada bulan Januari dan Februari 2026).
“Sehingga diperlukan persiapan dan pelaksanaan Pilkades sejak bulan Desember 2025 atau lebih awal,” ujar Dedi, Kamis 11 September 2025.
Dia meminta, agar Mendagri segera menerbitkan payung hukum, baik berupa surat edaran atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar pelaksanaan Pilkades secara serentak terutama yang akan dilaksanakan di akhir tahun 2025 bisa berjalan sesuai rencana.
“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan Pilkades sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat, dan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di desa, serta memastikan kondusifitas keamanan di Jawa Barat,” paparnya.
Sementara, untuk pelaksanaan Pilkades yang memiliki calon tunggal, menurutnya bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbit.
Sebelumnya Dedi mengungkap rencana menerapkan sistem Pemilihan Kepala Desa berbasis digital dipastikan akan mulai digelar di 139 desa, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara digital ini, harus melahirkan efisiensi dan kecepatan dalam penghitungan hasil pemilihannya.
"Nanti penghitungannya bisa langsung keluar dengan cepat, tidak usah lagi orang nunggu antrian lama, kemudian menunggu penghitungan berjam-jam," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Jabar Ade Afriandi menuturkan, di 2026 akan ada 528 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya. Terdekat, antara Januari-Februari 2026 ada 139 Kepala Desa di Indramayu yang habis masa jabatannya.
Merujuk UU 3/2024 tentang Desa, dimana enam bulan sebelum habisnya masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menginformasikan kepada Kepala Desa, sekaligus persiapan pelaksanaan Pilkades.
"Sehingga otomatis September harusnya sudah diumumkan," ucapnya.
Meski Direktorat Jenderal Bina PMD Kemendagri sudah menerbitkan edaran pelaksanaan Pilkades, dengan alibi menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Namun hingga kini belum ada kepastian, sementara sisi lain bertentangan dengan UU Desa terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades.
"Otomatis kalau berbicara mau menunda, tentu harus ada kepastian sampai kapan. Kalau misal belum ada kepastian, ini yang dihadapi oleh Jawa Barat khususnya Kabupaten Indramayu ada 139 Kepala Desa habis masa jabatannya. Ini harus ada proses dari sekarang. Kalau tidak dilaksanakan proses, berarti tidak menjalankan Undang-undang Desa," ujarnya.
Sebab itu, pihaknya berharap Kemendagri segera menerbitkan payung hukum supaya Pilkades di Jabar dapat digelar tepat waktu di 2026 mendatang.***
Editor : JakaPermana


