Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Mantan Kades Cikuda, Ini Petunjuknya !

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah memberikan petunjuk kepada Sat Reskrim Polres Bogor, perigal perkara gratifitikasi mantan Kades Cikuda, Parungpanjang Raden Agus Sutisna.

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Mantan Kades Cikuda, Ini Petunjuknya !
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah memberikan petunjuk kepada Sat Reskrim Polres Bogor, perigal perkara gratifitikasi mantan Kades Cikuda, Parungpanjang Raden Agus Sutisna.

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah memberikan petunjuk kepada Sat Reskrim Polres Bogor, perigal perkara gratifitikasi mantan Kades Cikuda, Parungpanjang Raden Agus Sutisna.

"Berkas perkara tersangka Raden Agus Sutisna yang kami terima pekan lalu kami sudah pelajari, lalu kami kembalikan sambil memberikan beberapa.petunjuk ke penyidik Sat Reskrim Polres Bogor," ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah kepada wartawan, Minggu, 9 November 2025.

Afrhezan Irfansyah menuturkan, bahwa berkas perkara masih memerlukan keterangan tambahan para saksi yang sudah ada di berkas dan juga perlu ada saksi tambahan yang memang belum ada di berkas disertai alat bukti surat berupa beberapa dokumen.

"Salah satu keterangan tambahannya, ialah alasan pemberi gratifikasi memberikan imbalan buat tersangka Raden Agus Sutisna," tutur Afrhezan Irfansyah.

Pria yang akrab disapa Bajon ini menjelaskan, bahwa pihaknya sedang menganalisa, apakah pemberi gratifikasi melakukan tindakan penyuapan terhadap tersangka Raden Agus Sutisna.

"Oleh karena itu, kami membuktikan tambahan alat bukti dan keterangan saksi serta dokumen - dokumen pendukungnya,"  jelas Bajon.

Sebelumnya, Raden Agus Sutisna dinaikkam statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Raden Agus Sutisna diduga menerima gratifikasi dari salah satu pengusaha property hingga Rp 23 miliar.

Dengan naiknya status menjadi tersangka, Raden Agus Sutisna pun dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

Sekretaris Desa Cikuda Parungpanjang, Ahmad Aryani pun naik tahta menjadi Pelaksana harian (Plh) Kades Cikuda.***


Editor : JakaPermana