Korupsi Program Pelatihan Disnaker Cimahi, 2 Tersangka Ditahan

Kejari Cimahi menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan korupsi program pelatihan Disnaker 2022-2024. Aliran dana diduga mencapai Rp823 juta.

Korupsi Program Pelatihan Disnaker Cimahi, 2 Tersangka Ditahan
Kejari Cimahi menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni TD (mantan Kabid P2TKT) dan YR (staf/bendahara aktif) dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap LPK mitra program pelatihan tenaga kerja 2022–2024.

INILAHKORAN.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pada periode tahun anggaran 2022 hingga 2024. Selain menetapkan tersangka, Cimahi'>Kejari Cimahi juga melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (Kabid P2TKT) Disnaker Kota Cimahi yang telah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta YR, staf pada bidang yang sama yang masih berstatus sebagai pegawai negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

"Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Neneng dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

Diduga Minta Uang kepada Lembaga Pelatihan

Neneng menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi ketika TD masih menjabat sebagai Kabid P2TKT. Dalam pelaksanaan program, TD diduga bekerja sama dengan YR yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut.

Keduanya diduga meminta sejumlah uang, hadiah, atau janji kepada sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjadi mitra pelaksana program.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatan LPK dalam kegiatan pelatihan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," ungkap Neneng.

Dugaan Pemerasan dan penerimaan Suap tersebut disebut berlangsung secara berkelanjutan selama tiga tahun anggaran.

Aliran Dana Diduga Capai Rp823 Juta

Kepala Seksi Intelijen Cimahi'>Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan penyidik telah menemukan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan Suap dan Pemerasan dalam program tersebut.

Berdasarkan analisis awal terhadap dokumen keuangan dan keterangan sejumlah pihak, nilai aliran dana yang teridentifikasi mencapai Rp823.207.240.

"Dari keseluruhan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022–2024, teridentifikasi aliran dana yang diduga merupakan hasil Suap dan Pemerasan mencapai Rp823.207.240," kata Fajrian.

Namun, Fajrian menegaskan angka tersebut masih berupa potensi yang teridentifikasi dari hasil analisis awal penyidik.

Penyidik juga telah menemukan bukti transfer keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022–2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer," jelasnya.

Dengan demikian, nilai tersebut masih memungkinkan bertambah seiring pendalaman perkara dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Penyidik Periksa Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam proses penyidikan, Cimahi'>Kejari Cimahi telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

Mereka di antaranya berasal dari unsur pimpinan dan staf Disnaker Kota Cimahi, serta perwakilan LPK yang menjadi mitra dalam pelaksanaan program pelatihan.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Dua Tersangka Ditahan hingga 19 September 2026

Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Fajrian mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka menghalangi proses hukum, menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka menghalangi jalannya penyelidikan, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.

Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pemberantasan tindak pidana Korupsi dan hukum pidana umum.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cimahi'>Kejari Cimahi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.***


Editor : JakaPermana