Jaksa Sahabat Guru, Kejari Cimahi Tekankan Sekolah Wajib Bebas Bullying dan Kekerasan

SDN Cimahi Mandiri 1 Kota Cimahi mendadak berubah menjadi ruang diskusi hukum. Kegiatan Jaksa Sahabat Guru digelar Kejaksaan Negeri Cimahi di sekolah tersebut.

Jaksa Sahabat Guru, Kejari Cimahi Tekankan Sekolah Wajib Bebas Bullying dan Kekerasan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi menjelaskan, konsep sekolah ramah anak bukan sekadar jargon melainkan sebuah keharusan. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - SDN Cimahi Mandiri 1 Kota Cimahi mendadak berubah menjadi ruang diskusi hukum. Kegiatan Jaksa Sahabat Guru digelar Kejaksaan Negeri Cimahi di sekolah tersebut. Misinya, untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk intimidasi serta kekerasan.

Diikuti 120 kepala sekolah negeri dan swasta se-Kota Cimahi, kegiatan sosialisasi hukum itu untuk memperdalam pemahaman mengenai batasan kewenangan, peran, serta perlindungan hukum di lingkungan pendidikan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi menjelaskan, konsep sekolah ramah anak bukan sekadar jargon melainkan sebuah keharusan. 

Menurutnya, institusi pendidikan tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan wadah utama bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara fisik dan mental.

"Sebuah sekolah wajib menjadi ruang yang inklusif, bebas dari diskriminasi, dan jauh dari ancaman kekerasan," kata Fajrian, Rabu (15/4/2026). 

"Perlindungan hak anak serta penghormatan martabat adalah fondasi yang tidak bisa ditawar dalam pembentukan karakter positif," ujarnya.

Sesi materi kemudian mengupas tuntas masalah aktual yang sering terjadi di lapangan, yaitu perundungan atau bullying. 

Fajrian membedah tiga bentuk utama bullying, yakni fisik, verbal, dan psikologis. Ia menyebut, ketiga bentuk ini sama berbahayanya dan mampu meninggalkan luka mendalam serta dampak trauma jangka panjang bagi psikologis anak.

"Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan pendekatan edukatif dan persuasif," katanya.

"Kita tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut atau menanganinya hanya saat masalah sudah besar," tegasnya.

Fajrian menyebut, salah satu poin paling krusial dan kritis dalam sosialisasi ini, yakni pemetaan batas hukum antara tindakan pendisiplinan dan kekerasan. 

"Para kepala sekolah diajak memahami bagaimana hukum memandang tindakan kekerasan di sekolah, serta konsekuensi pidana yang mungkin timbul," jelasnya.

Tak cuma itu, lanjut Fajrian, para peserta diberikan pemahaman mengenai posisi guru di mata hukum, mulai dari batas kewenangan dalam melakukan pembinaan, bentuk perlindungan hukum bagi pendidik, hingga rambu-rambu agar tindakan tegas tidak keliru menjadi tindak pidana penganiayaan. 

"Ini menjadi sangat penting mengingat tantangan pendidikan di era digital yang semakin kompleks, termasuk pengaruh media sosial dan potensi konflik guru-siswa," paparnya.

Fajrian mengaku secara khusus menyoroti pentingnya ketahanan mental siswa. Menurutnya, karakter yang kuat tidak dibangun lewat bentakan atau kekerasan, melainkan melalui pendampingan yang positif.
 
"Penting untuk dipahami: Pembentukan karakter tidak dapat dilakukan melalui kekerasan. Disiplin bertujuan mendidik dan memperbaiki perilaku, sedangkan kekerasan justru menimbulkan dampak buruk fisik maupun psikis," ungkapnya.

"Tidak semua tindakan tegas adalah kekerasan, namun setiap bentuk kekerasan bukanlah disiplin," paparnya.

Untuk itu, Kejari Cimahi mendorong sekolah untuk lebih mengoptimalkan fungsi konseling, pendampingan, dan komunikasi sehat. 

"Sekolah harus menjadi tempat teraman kedua setelah rumah bagi anak-anak," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani