Kejari Cimahi Dorong Penegakan Hukum untuk Cegah Korupsi dan Perkuat Good Governance

Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mendorong penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.

Kejari Cimahi Dorong Penegakan Hukum untuk Cegah Korupsi dan Perkuat Good Governance
Kepala Kajari Cimahi, Neneng Rahmadini paparkan paradigma baru tentang paradigma penegakan hukum di Kota Cimahi

INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mendorong paradigma penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk mencegah penyimpangan sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Neneng saat menjadi narasumber utama dalam program talkshow di salah satu televisi lokal Cimahi, Jumat (9/10/2026). Acara tersebut mengangkat tema “Paradigma Penegakan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Good Governance dan Peningkatan Transparansi serta Akuntabilitas di Lingkungan Kota Cimahi”.

Neneng menjelaskan, tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance harus ditopang lima pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Tanpa kelima pilar ini, tata kelola yang baik hanya akan menjadi seremonial tanpa dampak nyata di lapangan,” kata Neneng, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, transparansi menjadi aspek mendasar yang perlu diperkuat, terutama dalam keterbukaan informasi publik, pelaksanaan program pemerintah, serta proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan.

“Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat agar kecurigaan dan prasangka buruk terhadap pemerintah dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Selain transparansi, Neneng menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah. Menurutnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari realisasi anggaran yang mencapai 100 persen, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Banyak program secara administrasi sempurna, namun dampaknya tidak terasa oleh masyarakat. Di sinilah letak kegagalan akuntabilitas yang sesungguhnya,” ucapnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, Neneng menyebut Kejari Cimahi turut mendorong pendekatan Corruption Impact Analysis (CIA). Metode ini memanfaatkan pembelajaran dari perkara korupsi yang telah selesai ditangani untuk mengidentifikasi kelemahan sistemik dan pola penyimpangan yang berulang.

“Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku, tetapi mengidentifikasi di mana celah pengawasan, proses kerja apa yang lemah, dan perbaikan apa yang harus diterapkan agar kesalahan yang sama tidak terulang di masa depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil analisis tersebut akan disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti secara konkret.

Neneng menegaskan, upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat, dunia usaha, dan media juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi pembangunan, serta menumbuhkan budaya integritas.

“Komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan adalah kunci agar pemerintahan di Kota Cimahi benar-benar bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti