Kejari Cimahi Ajukan Perwalian 3 Anak ke Pengadilan Agama Cimahi

Kejari Cimahi telah mengajukan permohonan penetapan perwalian atas tiga anak ke Pengadilan Agama Cimahi. 

Kejari Cimahi Ajukan Perwalian 3 Anak ke Pengadilan Agama Cimahi
"Kita tidak bisa biarkan anak-anak ini terlantar atau diskriminasi hanya karena lahir di luar pernikahan. Ini adalah tugas negara untuk melindungi hak-hak mereka sebagai aset bangsa," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi, Senin 1 Desember 2025. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Kejari Cimahi telah mengajukan permohonan penetapan perwalian atas tiga anak ke Pengadilan Agama Cimahi. 

Kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan selama penyuluhan hukum di rumah restorative justice (Rumah RJ) Kelurahan Pasirkaliki, di mana seorang ibu berinisial W yang belum pernah menikah dan tengah mengandung anak ke-4.

Tak cuma itu, W tinggal menumpang dan memiliki tiga anak tanpa identitas resmi, serta kesulitan mengasuh mereka.
 
"Kita tidak bisa biarkan anak-anak ini terlantar atau diskriminasi hanya karena lahir di luar pernikahan. Ini adalah tugas negara untuk melindungi hak-hak mereka sebagai aset bangsa," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi, Senin 1 Desember 2025.
 
Perjalanan perlindungan anak-anak ini dimulai pada Rabu 5 November 2025, ketika Seksi Intelijen melakukan penyuluhan tentang Perlindungan Perempuan dan anak di Rumah RJ Pasirkaliki. 

Saat itu, diketahui bahwa anak-anak W berusia 6 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun belum memiliki akta kelahiran, Kartu Identitas anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK). 

"Bahkan, sang ibu juga tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan janinnya," paparnya.
 
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Fajrian, pihaknya segera melakukan profiling dan menyerahkan data ke Bidang Perdata Kejari Cimahi untuk ditindaklanjuti. 

"Langkah selanjutnya adalah menggelar rapat koordinasi berkali-kali dengan berbagai instansi di Rumah RJ," jelasnya.
 
Dengan kerja sama erat dengan Pemkot Cimahi dan stakeholder lain, Kejari Cimahi berhasil memenuhi berbagai hak anak-anak dan ibu W dalam waktu singkat. Mulai dari identitas resmi, kesehatan yang lengkap, pemberdayaan ekonomi, tempat tinggal, hingga calon wali.
 
"Kami bersama Dinas Dukcapil, ketiga anak kini memiliki akta kelahiran, KIA, dan terdaftar di KK. Kemudian, bersama Dinas Kesehatan, dilakukan pemeriksaan gratis, imunisasi dasar, susu bagi ibu hamil, dan pendaftaran Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ibu dan anak juga menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, termasuk tanggungan biaya melahirkan anak ke-4," bebernya.

Bersama Dinas Sosial dan DP3AP2KB, pihaknya memberikan bantuan sosial, konseling, dan pelatihan kerja agar ibu W menjadi lebih mandiri.

"Baznas Cimahi menyediakan tempat tinggal sementara bagi keluarga yang selama ini menumpang dan Kelurahan Pasirkaliki membantu menemukan 2 orang dan 1 yayasan yang layak serta bersedia menjadi wali anak-anak," ujarnya.
 
Pada Senin 1 Desember 2025, ungkap Fajrian, permohonan perwalian diajukan ke Pengadilan Agama Cimahi berdasarkan Pasal 50 UU Perkawinan, Pasal 360 KUHPerdata, dan Pasal 33 UU Perlindungan anak

Menurutnya, wali yang ditetapkan nantinya akan bertanggung jawab merawat, melindungi, dan mewakili kepentingan anak-anak hingga berusia dewasa.
 
"Kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan perwalian ini berdasarkan UU Kejaksaan RI – ini bukti bahwa kejaksaan tidak hanya menangani pidana, tapi juga peduli terhadap kepentingan umum, terutama hak anak," jelasnya.
 
Menurutnya, langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Cimahi dan Pemkot Cimahi untuk melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan. 

Pasalnya, setiap anak berhak hidup dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya.
 
"Ini langkah kecil tapi nyata, karena kita ingin Cimahi benar-benar menjadi 'rumah' yang nyaman dan aman bagi semua anak," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani