Masih Lengkapi Penyidikan, Berkas Taufik Hidayat Belum Dilimpahkan
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman penyidikan hingga berkas kasus Taufik Hidayat belum siap untuk dilimpahkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polda Jawa Barat memastikan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap korban YTR (29) belum dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan maksimal.
“Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Proses ini memerlukan waktu,” kata Hendra, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyidik berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional sebelum menyerahkan berkas tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.
Hendra juga mengungkapkan penyidik masih membuka peluang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan menambah pasal apabila ditemukan unsur pidana lain.
“Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur,” ujarnya.
Saat ditanya target pelimpahan berkas ke kejaksaan, Hendra enggan memastikan waktunya.
“Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menambah jeratan hukum terhadap tersangka menjadi tiga pasal berlapis, yakni Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, sebanyak 31 saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.
Editor : Ahmad Sayuti

