Polda Jabar Masih Dalami Dua Saksi Kasus Taufik Hidayat Tambahan
Polda Jabar menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat (30) hampir rampung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jabar menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang menjerat Taufik Hidayat (30) hampir rampung.
Penyidik kini tinggal melengkapi pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, secara administrasi pemberkasan telah selesai. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman guna memperkuat konstruksi perkara.
“TH saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, cross-check dengan para saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut,” kata Hendra, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Hendra, penyidik telah menerapkan sejumlah pasal terhadap Taufik. Mulai dari dugaan penganiayaan, penyekapan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Konstruksi hukum yang sudah kita terapkan kepada TH ini sudah cukup banyak. Yang pertama terkait penganiayaan, kedua penyekapan, kemudian ketiga terkait KDRT,” ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 31 saksi. Meski demikian, masih ada dua saksi lagi yang akan diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
“Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31 saksi, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi, sehingga dalam waktu singkat kita mencoba untuk bisa melimpahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hendra.
Saat ditanya kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Hendra memastikan proses tersebut akan dilakukan secepatnya.
“Secepat mungkin. Kita masih dalami dua saksi tadi,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

