Berkas Perkara Taufik Hidayat Hampir Rampung, Polda Jabar Tunggu Sinkronisasi Saksi
Polda Jabar memastikan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jabar memastikan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat.
Penyidik kini tengah melengkapi penguatan unsur pasal sebelum berkas perkara dengan korban berinisial YTR telah memasuki tahap akhir untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, seluruh kelengkapan administrasi perkara telah dipenuhi. Saat ini, penyidik hanya tinggal menyempurnakan konstruksi pasal berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
“Yang bersangkutan juga sudah kita periksa dan administrasinya sudah lengkap. Tinggal bagaimana penguatan unsur-unsur pasal dari konstruksi pasal yang sudah kita tetapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara sudah bisa kita limpahkan. Nantinya kita akan melihat apakah ada petunjuk dari jaksa, seperti P-19 atau lainnya. Setidaknya keterangan saksi ahli sudah kita peroleh dan tinggal menunggu kelengkapan sinkronisasi dari masing-masing saksi,” ujar Hendra, Selasa (21/7/2026).
Selain perkara penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat juga dilaporkan terkait dugaan pencurian dan penggelapan. Meski demikian, Polda Jabar menyatakan fokus penyidik saat ini adalah menuntaskan perkara utama terlebih dahulu.
Menurut Hendra, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lainnya. Keterangan tersangka telah diambil dan berkas administrasi juga terus dilengkapi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami akan melakukan proses hukum dan pendalaman. Namun, kami mengutamakan penyelesaian proses perkara ini terlebih dahulu. Yang bersangkutan sudah kami periksa, keterangannya sudah diambil, dan berkasnya juga sedang dilengkapi. Dalam hukum acara pidana, umumnya satu perkara utama terlebih dahulu diajukan. Tidak mungkin dua perkara diproses secara bersamaan terhadap satu tersangka dalam tahapan yang sama,” jelasnya.
Polda Jabar berharap berkas perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut dapat segera dinyatakan lengkap sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan. Sementara itu, penanganan dugaan kasus pencurian dan penggelapan akan diproses setelah perkara utama memasuki tahapan berikutnya.
Editor : Doni Ramdhani

