Terima Berkas Pegi Setiawan, Kejati Jabar Bakal Pelajari Selama Dua Minggu ke Depan
Kejati Jabar telah menerima berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, Kamis 20 Juni 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar telah menerima berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, Kamis 20 Juni 2024.
Penyerahan berkas Pegi Setiawan itu diberikan langsung dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke pihak Kejati Jabar di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Dia mengungkapkan, berkas Pegi Setiawan tersebut akan diperiksa jaksa selama 2 pekan ke depan. berkas tersebut akan terlebih dahulu dipelajari.
"Sesuai KUHP untuk memeriksa berkas selama 14 hari, dan menentukan sikap untuk jaksa itu 7 hari," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan dari jaksa akan menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke meja hijau atau masih perlu direvisi.
"Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ungkapnya.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman teman penyidik kalau berkas belum lengkap," imbuhnya.
Editor : Doni Ramdhani


