Usai Berkas Dilimpahkan, Mantan Kades Cikuda Raden Agung Sutisna Dikirim ke Lapas Pondok Rajeg
Berkas dugaan perkara dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna hingga dinyatakan lengkap dan P21 dan mereka pun menyerahkan tersangka ke Seksi Pidama Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - berkas dugaan perkara dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna hingga dinyatakan lengkap dan P21 dan mereka pun menyerahkan tersangka ke Seksi Pidama Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Setelah dilimpahkan oleh kepolisian, Raden Agung Sutisna pun kini dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Raden Agus Sutisna mantan Kades Cikuda hari ini dan berkasnya diserahkan ke kami atau tahap 2, selanjutnya kami menitipkan penahanannya ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong sambil menunggu di persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Qesyini Ilyas kepada wartawan, Rabu 14 Januari 2025.
Ate menuturkan, tersangka Raden Agus Sutisna dijerat dengan Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20/2001 yang menyatakan gratifikasi.
Ia diduga menerima gratifikasi hingga mencapai Rp2,3 miliar, dari salah satu developer perumahan melalui pihak ketiga, yang sedang membangun perumahan di Desa Cikuda.
"Sambil perkara ini berjalan, kami pun memberikan rekomendasi agar pihak kepolisian juga mengusut tuntas pemberi gratifikasi atau suap terhadap tersangka Raden Agus Sutisna," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani


