Hampir Dua Bulan, Berkas Kasus Dokter Priguna Belum Dikirim ke Kejaksaan

Polda Jabar belum melimpahkan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Dokter Priguna di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ke Kejaksaan.

Hampir Dua Bulan, Berkas Kasus Dokter Priguna Belum Dikirim ke Kejaksaan
Polda Jabar belum melimpahkan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Dokter Priguna di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ke Kejaksaan.

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar belum melimpahkan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter Priguna di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ke kejaksaan.

Polisi masih memeriksa saksi tambahan guna memperkuat berkas sebelum diserahkan ke pengadilan.


“Belum (masuk). Nanti kalau sudah lengkap akan kami rilis,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi pada Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien terjadi pada awal Maret 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada saat itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban yang berinisial FA tengah menjaga ayahnya (pasien RSHS), diminta oleh tersangka yang diketahui berinisial PAP (Priguna Anugrah Pratama), untuk pengecekan atau tranfusi darah. Kemudian pelaku membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7.

"(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra.

Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan operasi. Setelah itu, tersangka melakukan tindakan pembiusan terhadap korban. Tak lama setelah penindakan dengan cara penyuntikan, korban tak sadarkan diri.

Beberapa lama kemudian, tepatnya pada pukul 04.00 WIB, korban pun sadar. Ia kembali ke IGD RSHS. Namun saat korban hendak buang ari kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya. Keluarga korban pun, merasa ada janggal dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2024, polisi mengamankan tersangka PAP. ***


Editor : JakaPermana