Di Balik Surat Somasi dan Ancaman Viral: OTT Polres Subang Bongkar Pemerasan Kepala Desa Berkedok LSM
Polres SUbang melakukan OTT terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan kepada kepala desa di Pamanukan dengan modus ancaman dan intimidasi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Keresahan itu akhirnya mencapai puncaknya. Seorang kepala desa di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, tak lagi sanggup menghadapi tekanan yang datang silih berganti.
Surat permintaan data desa, telepon bernada intimidasi, hingga ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum menjadi teror yang terus menghantui. Dari kegelisahan itulah, tabir pemerasan berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai tersibak.
Polres Subang pun bergerak. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), aparat berhasil mengungkap praktik pemerasan yang menjerat sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Aksi ini menjadi penegasan bahwa ruang aman bagi aparatur desa harus dijaga dari intimidasi berkedok pengawasan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pemerasan tersebut berawal dari laporan resmi seorang kepala desa yang merasa tertekan oleh ulah oknum LSM. Modusnya terbilang rapi, namun sarat intimidasi.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa ke aparat penegak hukum jika permintaan tidak dipenuhi,” ujar Dony.
Skema pemerasan ini dimulai dari pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa. Sekilas terlihat seperti pengawasan, namun isi dan nadanya justru terkesan mencari-cari kesalahan. Setelah itu, para kepala desa dihubungi secara personal, ditawari jalan damai melalui ‘koordinasi’ berbayar agar terhindar dari laporan dan viral di media sosial.
Puncak pengungkapan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Bertempat di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan melakukan OTT. Seorang pria berinisial TY diamankan saat tengah menerima uang dari dua kepala desa. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
TY diketahui hanyalah suruhan. Ia diduga menjalankan perintah WY, oknum ketua salah satu LSM yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Dari tangan TY, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk menekan korban, serta bukti percakapan WhatsApp yang memperkuat dugaan pemerasan.
Penyelidikan sementara mengungkap fakta mencengangkan. Total uang yang diduga telah dikantongi pelaku mencapai Rp8,75 juta, berasal dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres Subang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme, apalagi yang berlindung di balik nama organisasi.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk pemerasan dan intimidasi akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tegas Dony.
Ia juga mengajak para kepala desa dan aparatur pemerintahan untuk tidak memilih diam. Laporan, menurutnya, adalah kunci memutus mata rantai pemerasan.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah komitmen kami. Premanisme harus diberantas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

