Viral Diduga Peras Pengrajin Kayu di KBB, Dua Pelaku Kini Resmi Menjadi Tersangka

Dua pelaku dugaan pemerasan terhadap pengrajin kayu di Kabupaten Bandung Barat berhasil ditangkap Polsek Padalarang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka

Viral Diduga Peras Pengrajin Kayu di KBB, Dua Pelaku Kini Resmi Menjadi Tersangka
istimewa

INILAHKORAN.ID-Kepastian hukum akhirnya diperoleh Rasman (44), seorang pengrajin kayu yang menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dua pria yang diduga melakukan aksi tersebut kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Padalarang.

Kasus yang sempat Viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku berinisial S alias Dede lebih dulu diamankan di lokasi kejadian pada 9 Juli 2026 dan langsung ditahan. Sementara rekannya, RG alias Kinoy, sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 16 Juli 2026.

Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Bandung Barat, Hadian Munandar, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sehingga perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan," ujar Hadian, Selasa (21/7/2026).

Hadian mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Padalarang dan Polres Cimahi dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan kedua tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak pidana pemerasan.

"Pemerasan tidak bisa ditoleransi karena merusak rasa aman dan tatanan masyarakat. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan hingga putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH Ansor Bandung Barat, Subki Azfar Tsani, memastikan pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga korban memperoleh keadilan dan kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.***


Editor : JakaPermana