YMT Menolak Penyegelan Bandung Zoo, Putusan Belum Inkrah
YMT menolak penyegelan dan pencabutan izin operasional yang dilakukan Pemkot Bandung melalui Satpol PPBa
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penyegelan Bandung Zoo oleh Satpol PP dikecam keras oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Sebab, pencabutan izin konservasi oleh Kementrian Kehutanan (Kememnhut) masih menyisakan persoalan hukum.
Seperti diketahui pasca pencabutan izin konservasi YMT oleh Kemenhut, Satpol PP Kota Bandung langsung menyegel dan menutup Bandung Zoo dengan alasan untuk pengamanan aset milik pemerintah.
Kuasa Hukum YMT, Julianti, menyatakan pihak yayasan menolak tindakan penutupan Bandung Zoo, sebab didasarkan pada penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) serta pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kemenhut dinilai masih memiliki persoalan hukum.
"Intinya kami menolak atas pergerakan hari ini yang dilakukan satpol PP yang dikeluarkannya SP3 dan dari pencabutan izin LK dari kementrian kehutanan. Upayanya juga belum selesai dan inkrah terkait yang SP3 itu. Kan pengamanan sita aset jaminan ada 6 gedung, itu kan masih dalam upaya dan belum inkrah," kata Julianti, Kamis 5 Februari 2026.
Julianti menjelaskan, substansi SP3 yang diterbitkan tersebut memuat perintah penghentian seluruh aktivitas kebun binatang (Bandung Zoo) serta pengembalian lahan yang diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Bandung. Namun menurutnya, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dari SP3 ini kenapa kami menolak, karena isinya dari SP1 sampe SP3 menyatakan untuk pemberhentian seluruh kegiatan di kebun binatang dan melakukan pengembalian atas lahan yang katanya milik Pemkot. Sedangkan itu masih dalam pengujian, karena kita sedang melakukan upaya," ucapnya.
Bukan Kewenangan Satpl PP
Terkait pencabutan izin lembaga konservasi, YMT menilai tindakan tersebut berada di luar kewenangan Satpol PP. Julianti menegaskan Satpol PP hanya memiliki tugas pengamanan aset berdasarkan sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi, bukan dalam hal perizinan lembaga konservasi.
"Sebetulnya kalau izin itu kan bukan di kewenangan Satpol, Satpol hanya berkewenangan terkait pengamanan aset atas sita jaminan dari Kejati. Kalau untuk izin LK sendiri kami dari awal terbentuknya YMT, pendiriannya dari 1933 dan diaktakan 1957. itupun Penguasaan tidak terputus dari tahun sekian. artinya kurang lebih 90 tahun kami ada di sini, dan kami pun diberikan hak prioritas atas izin LK tersebut yang diterbitkan kementerian di tahun 2003-2033, dan izin LK yang dicabut ini tidak masuk akal," ucapnya.
YMT juga menegaskan hingga saat ini pihak yayasan masih bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan satwa maupun hak-hak karyawan.
"Secara pakan kami dari pihak YMT masih bertanggungjawab, karyawan pun masih oleh yayasan dari bisma, itu masih bertanggungjawab juga Jadi artinya tidak ada satwa yang kami terlantarkan dan karyawan masih diberikan haknya," ucapnya.
Julianti menambahkan YMT akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak-hak yayasan terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
"Kami akan lakukan keberatan dan upaya-upaya hukum lainnya," ucapnya.
Agenda Kunjungan Edukasi Dibatalkan
Sementara itu, humas Serikat Pekerja Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, menyampaikan Satpol PP tidak hanya melakukan penyegelan, namun juga izin operasional Bandung Zoo turut dicabut.
"Izin kita juga sudah dicabut ternyata kita tidak boleh menerima pengunjung, padahal sebelumnya janjinya kita boleh menerima pengunjung," kata Sulhan yang ditemui di Bandung Zoo, Kamis (5/2/2026).
Dampak dari penutupan tersebut, sejumlah agenda kunjungan edukasi terpaksa dibatalkan. Sulhan menyebutkan, belasan reservasi dari sekolah-sekolah yang sebelumnya telah dijadwalkan tidak dapat direalisasikan.
"Sudah belasan reservasi yang harus kita batalkan Padahal anak-anak sekolah itu melakukan sebuah studi yang wajib untuk berkunjung ke Kebun binatang," ucapnya.
Mengenai pemenuhan pakan dan pengelolaan satwa pascapenutupan, Sulhan menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut direncanakan akan dialihkan kepada Kementerian Kehutanan atau Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Sementara itu, terkait kesejahteraan pekerja, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan mengambil alih pembayaran upah.
"Janjinya (pakan) memang dari BKSDA, dari Kementerian Kehutanan Kemudian upah akan diambil alih oleh Pemkot ya, kita lihat saja seperti apa karena ini katanya masih proses apakah kita masih bisa percaya sama pemerintah atau tidak, Itu kita lihat dalam proses," ucap Sulhan.
Para pekerja berharap Pemerintah Kota Bandung dapat menunjukkan keseriusan dalam mengelola Kebun Binatang Bandung beserta seluruh satwa yang ada di dalamnya.
"Harapannya jangan main-main, Karena kita ini merawat satwa dan ini adalah kebutuhan publik untuk berkreasi di tempat ini Kita menjaga satwa ini sebuah kewajiban ada di undang-undangnya, kalau satwanya mati Kalau posisi sekarang bukan tanggung jawabnya kita tanggung jawabnya di Pemerintah Kota," ucapnya.
Editor : Ahmad Sayuti

