Kebun Binatang Bandung Disegel, Wali Kota Jelaskan Masa Transisi Pengelolaan
Penyegelan Kebun Binatang Bandung, dilakukan maksimal selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Kebun Binatang Bandung masih akan tetap disegel sementara waktu setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi tersebut.
Penyegelan Kebun Binatang Bandung, dilakukan maksimal selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya disegel sampai maksimal tiga bulan. Pada prinsipnya sesuai dengan undang-undang, bahwa pengelolaan kebun binatang harus dilakukan oleh lembaga konservasi yang berbadan hukum,” kata Farhan pada Jumat 6 Februari 2026.
Menurut ia, penyegelan Kebun Binatang Bandung merupakan langkah negara mengambil alih situasi setelah konflik internal kepengurusan yang berkepanjangan.
Ia menjelaskan, sebelumnya tidak ada satu kepengurusan pun yang benar-benar mampu mengendalikan kondisi di lapangan.
“Konflik internal yang terjadi sebelumnya, menyebabkan tidak ada satu kepengurusan pun yang benar-benar dapat menguasai situasi,” ucapnya.
Sambung ia, situasi memuncak pada 5 Agustus lalu ketika terjadi bentrokan yang membuat kondisi di kawasan Kebun Binatang Bandung menjadi tidak kondusif. Selain itu, pemerintah juga menemukan adanya sengketa pendanaan di antara para pengurus yang memperburuk keadaan.
“Bahkan dalam beberapa kejadian, ditemukan adanya sengketa pendanaan di antara para pengurus. Akibatnya, kawasan menjadi terbengkalai,” ujar dia.
Kondisi tersebut lanjut Farhan, membuat negara harus hadir secara menyeluruh. Penanganan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Bandung memastikan keselamatan satwa dan keberlangsungan kawasan konservasi.
“Negara hadir secara menyeluruh. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah kota,” jelasnya.
Terkait pengelolaan selama masa transisi, ia menjelaskan saat ini kewenangan dibagi menjadi dua bagian utama. Penanganan dan kesejahteraan satwa, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Sementara aspek operasional kawasan, ditangani pemerintah daerah.
“Sekarang dalam masa transisi, pengelolaannya dibagi dua. Penanganan satwa berada di bawah Kementerian Kehutanan, sedangkan operasional ditangani pemerintah daerah. Kami berharap selama masa penyegelan, proses penataan ulang kelembagaan dapat berjalan dengan baik," tandas dia.
Editor : Ahmad Sayuti

