Aset Kebun Binatang Bandung Sudah Diserahkan, Pembukaan Masih Menunggu Investor Baru
Pemkot Bandung masih menunggu investor baru meskipun aset Kebun Binatang Bandung sudah diserahkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - aset Kebun Binatang Bandung telah diserahkan setelah melalui proses eksekusi oleh kejaksaan. Meski begitu, kebun binatang belum bisa dibuka kembali karena masih ada tahapan serah terima kepada investor baru dan pengurusan perizinan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, aset yang sebelumnya disita Kejaksaan Tinggi telah diserahkan melalui Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi. Tahap berikutnya, adalah proses berita acara serah terima atau BAST dengan investor baru.
"Saat ini, kami baru menerima penyerahan aset yang disita Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri sebagai hasil pelaksanaan eksekusi," kata Farhan, Senin (26/10/2026).
Setelah proses penyerahan aset, investor baru wajib mengajukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai salah satu persyaratan sebelum kebun binatang dapat kembali beroperasi. Dokumen Amdal lama, sudah tidak berlaku sehingga harus disusun ulang secara keseluruhan.
"Amdal yang lama sudah tidak berlaku, sehingga harus dibuat baru secara keseluruhan," ucapnya.
Farhan menyebut, Amdal baru nantinya menjadi dasar pengajuan izin konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Dengan adanya tahapan administrasi dan perizinan yang harus diselesaikan, Kebun Binatang Bandung dipastikan belum memungkinkan dibuka pada akhir 2026.
"Belum mungkin dibuka pada akhir tahun ini. Saya mohon maaf," ujar dia.
Selain perizinan, proses penyerahan aset juga berkaitan dengan rencana desain dan teknis pengelolaan kebun binatang ke depan. Dia menjelaskan, desain kawasan akan bergantung pada usulan investor baru dan penyelesaian proses serah terima aset.
Terdapat enam titik bangunan di dalam kawasan kebun binatang yang belum boleh disentuh. Setelah aset diserahterimakan dari kejaksaan kepada pemerintah kota, proses berikutnya adalah penyerahan kembali kepada pihak swasta yang akan mengelola kawasan.
"Ada enam titik bangunan di dalam kawasan yang belum boleh disentuh. Setelah aset diserahterimakan dari kejaksaan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan BAST kembali kepada pihak swasta," jelasnya.
Farhan mengakui, proses administrasi berjalan lambat. Namun seluruh tahapan, perlu dijalankan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Prosesnya memang berjalan lambat. Saya memohon maaf atas keterlambatan ini. Namun saya memastikan, seluruh proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkas dia.
Editor : Ahmad Sayuti
