DLH Diminta DPRD Kabupaten Bogor Pastikan Perizinan TPA Aspex Kumbong

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Beben Suhendar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir TPA Aspex Kumbong, di Jalan Narogong, Desa Dayeuh, Cileungsi.

DLH Diminta DPRD Kabupaten Bogor Pastikan Perizinan TPA Aspex Kumbong
"Kami minta DLH Kabupaten Bogor, mengecek perijinan TPA Aspex Kumbong. Apakah sudah lengkap semua?" kata Beben Suhendar kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2025. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Anggota DPRD Kabupaten Bogor Beben Suhendar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir TPA Aspex Kumbong, di Jalan Narogong, Desa Dayeuh, Cileungsi.

TPA Aspex Kumbong diketahui menerima pembuangan sampah dari Pemerintahan Kota Tangerang Selatan hingga ratusan ton selama kurun waktu 20 hari.

"Kami minta DLH Kabupaten Bogor, mengecek perijinan TPA Aspex Kumbong. Apakah sudah lengkap semua?" kata Beben Suhendar kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2025.

Beben menyangsikan TPA Aspex Kumbong masih memiliki izin karena Kementerian Lingkungan Hidup sudah melarang penggunaan mesin insinerator dalam pengolahan sampah.

"Setahu saya, KLH melarang pengunaan mesin insinerator dalam pengolahan sampah, hingga saya yang juga pernah menjabat Camat Cileungsi ingin memastikan perijinannya agar kita tidak bingung," tutur politisi Partai Gerindra tersebut.


Editor : Doni Ramdhani