DLH Cimahi Perketat Pengawasan Pembakaran Sampah Liar, CCTV Dipasang di TPS Rawan

DLH Cimahi memperketat pengawasan pembakaran sampah liar melalui patroli gabungan, sanksi administratif, dan pemasangan CCTV di TPS rawan.

DLH Cimahi Perketat Pengawasan Pembakaran Sampah Liar, CCTV Dipasang di TPS Rawan
Petugas tengah memadamkan sisa api yang terbakar di salah satu hutan di Jawa Barat.

INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota CImahi memperkuat pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah liar yang masih marak terjadi mengingat risiko bencana kebakaran lahan yang meningkat saat musim kemarau.

Penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan sendirian, namun berjalan secara kolaboratif bersama Satuan Polisi Pamong Praja serta aparat kewilayahan di setiap kelurahan dan kecamatan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menjelaskan, penindakan terhadap pembakaran sampah sembarangan membutuhkan keterlibatan lintas pihak agar aturan dapat berjalan efektif di lapangan. 

"Pembakaran sampah liar ini ranahnya tidak hanya di kami, tetapi Satpol PP juga bergerak bersama karena keterlibatan umum yang harus kita lakukan," kata Chanifah, Selasa (20/10/2026).

"Tim gabungan telah beberapa kali turun langsung menindaklanjuti laporan warga yang menerima informasi adanya aktivitas pembakaran sampah di area terbuka," sambungnya.

Chanifah menjelaskan, Peraturan Daerah baru yang sedang dalam proses penyusunan tidak lagi memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran sampah liar. 

Sebagai gantinya, sanksi administratif akan menjadi instrumen utama penegakan aturan. Namun, ia menegaskan, penanganan kasus tetap bersifat fleksibel tergantung dampak yang ditimbulkan. 

"Jika pembakaran masih dalam skala kecil dan dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif, pihaknya akan mengutamakan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat," jelasnya. 

Sebaliknya, jika api dari pembakaran sampah tersebut merambat dan menimbulkan kebakaran lahan yang merugikan, peristiwa itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di luar perda tersebut. 

"Artinya, meskipun sanksi pidana dihapus dalam rancangan perda, dampak kebakaran yang ditimbulkan tetap dapat dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan yang relevan," paparnya.

Berbagai upaya pencegahan terus diperkuat, termasuk pemasangan sarana pemantauan elektronik di titik-titik rawan. Sejumlah Tempat Pembuangan Sementara di kawasan Santiong dan Cibeureum telah terpasang kamera pengawas untuk memantau aktivitas pembuangan maupun pembakaran sampah secara langsung. 

"Tapi, tidak semua lokasi TPS di Kota Cimahi telah terfasilitasi sarana serupa, karena kawasan Utama dan wilayah lainnya masih dalam tahap pemetaan kebutuhan," ucapnya.

Chanifah mengakui, pihaknya tengah melakukan penghitungan dan evaluasi menyeluruh untuk menentukan prioritas penambahan kamera pengawas di lokasi-lokasi yang dinilai paling rawan. 

"Kami berharap kombinasi antara pendekatan persuasif, penegakan sanksi administratif dan pengawasan berbasis teknologi dapat mengubah kebiasaan warga yang masih membakar sampah sembarangan," ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti