Ono Ungkap Penyebab Rencana Pinjaman Rp3,4 Triliun Pemprov Jabar Ditolak Kemendagri
Kemendagri tidak merekomendasikan pinjaman Rp3,4 triliun Pemprov Jabar kepada PT SMI melalui Perubahan APBD 2026. Peluang pinjaman 2027 masih dikaji.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa merealisasikan rencana pinjaman Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Perubahan APBD 2026. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak merekomendasikan pinjaman tersebut, karena tidak tercantum dalam APBD murni tahun anggaran berjalan.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah DPRD dan Pemprov Jabar berkonsultasi dengan Kemendagri dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026, Senin (19/10/2026).
Menurut Ono, pemerintah daerah harus merencanakan pembiayaan melalui pinjaman sejak penyusunan APBD induk. Karena itu, kebutuhan anggaran yang baru muncul dalam pembahasan perubahan APBD tidak serta-merta dapat ditutup dengan utang.
"Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan," ujar Ono, Selasa (20/10/2026).
Ono menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan nilai anggaran Jawa Barat setelah evaluasi pemerintah pusat. APBD murni 2026 tercatat sebesar Rp30,496 triliun, sedangkan dalam Perubahan APBD nilainya diusulkan mencapai Rp31,44 triliun.
Namun, hasil evaluasi Kemendagri membuat nilai anggaran tersebut disesuaikan menjadi sekitar Rp27,2 triliun. Selisih inilah yang kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya usulan pinjaman Rp3,4 triliun.
"Ya intinya yang dianggarkan di murni Rp30,496 triliun. Berdasarkan evaluasi Kemendagri itu kan Rp27,2 triliun kalau tidak salah ya. Itulah yang pada akhirnya terjadi selisih di mana di perubahan ini diusulkan untuk dari pinjaman," ucapnya.
Meski terdapat kebutuhan pembiayaan, Ono menegaskan, pemerintah daerah tetap harus mematuhi ketentuan penganggaran. Rencana defisit maupun pembiayaan melalui utang semestinya sudah diperhitungkan, ketika APBD murni disusun, bukan baru dimasukkan pada perubahan anggaran.
Dengan tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri, rencana pinjaman Rp3,4 triliun kepada PT SMI tidak dapat direalisasikan melalui Perubahan APBD 2026.
Peluang Pemprov Jabar mengajukan pinjaman pada 2027 masih bergantung pada keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk kepastian apakah dokumen perencanaan anggaran dapat diubah sesuai ketentuan.
Ono mengatakan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang telah dilakukan belum mencakup rencana pinjaman daerah.
"Ya tergantung nanti Gubernur dengan TAPD-nya. Misalnya KUA-PPAS kemarin kita selesai dibahas dan tidak ada, belum ada pembahasan terkait dengan rencana utang untuk 2027. Apakah KUA-PPAS itu akan dirubah, ya nanti kita lihat regulasinya apakah bisa atau tidak," katanya.
Menurut Ono, pengajuan pinjaman pada tahun depan masih memungkinkan apabila perubahan KUA-PPAS diperbolehkan berdasarkan regulasi. Sebaliknya, jika dokumen tersebut tidak dapat diubah, Pemprov Jabar tidak bisa memasukkan rencana utang begitu saja ke dalam anggaran 2027.
"Artinya kalau bisa berarti ya peluangnya ada, tapi kalau tidak bisa ya 2027 kalau KUA-PPAS-nya tidak bisa dirubah ya masih tidak akan berutang juga," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
