Gema Tani Soroti Pokir DPRD Kabupaten Bogor

Program pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor disorot Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (Gema Tani). 

Gema Tani Soroti Pokir DPRD Kabupaten Bogor
Koordinator Aksi Gema Tani  Ilham Nastiar mengatakan, dugaan penyimpangan muncul dari hasil investigasi mereka kepada sejumlah petani. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Program pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor disorot Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (Gema Tani). 

Mereka menduga pengadaan pupuk hayati dan kultivator bermasalah, mulai dari dugaan markup harga hingga pengondisian vendor.

Koordinator Aksi Gema Tani  Ilham Nastiar mengatakan, dugaan penyimpangan muncul dari hasil investigasi mereka kepada sejumlah petani.

“Kita menduga adanya penyelewengan terkait mark up harga, pengondisian vendor oleh dinas ataupun pihak-pihak DPRD, ada informasi DPRD menerima fee 20 persen dalam Pokir ini, khususnya pengadaan kultivator dan pupuk cair,” kata Ilham kepada wartawan, Selasa (25/8/2026). 

Ilham menuturkan, program yang disorot merupakan Pokir DPRD tahun 2026 dan pelaksanaannya dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

"Anggaran pengadaan pupuk mencapai sekitar Rp9 miliar, sedangkan kultivator juga bernilai miliaran rupiah, makanya kita mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut proses pengadaan dari perencanaan hingga realisasi barang kepada petani," tuturnya.

Dia menjelaskan, persoalan utamanya bukan sekadar barang yang dibagikan kepada petani.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana Pokir DPRD Kabupaten Bogor berubah menjadi proyek pengadaan.

"Dengan nilai lebih dari Rp250 juta siapa yang menentukan spesifikasi dan harga, serta siapa yang akhirnya mendapatkan pekerjaan. Jangan sampai hak-hak masyarakat diperkosa oleh anggota DPRD yang ingin kepentingan sendiri dan keuntungan pribadi," jelasnya. 

Mereka juga meminta keterlibatan para anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam program Pokir tersebut diperiksa, terutama untuk memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam penentuan penyedia.

“Kita tidak bisa mengatakan inisial dan orang tertentu yang terlibat dalam Pokir tersebut, selanjutnya akan kita sampaikan di aksi jilid dua," pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim menerangkan DPRD hanya menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami hanga memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengenai pengadaan bukan kewenangan kami, kalau ada dugaan markup, cek di sana, yang mengkaji dan menentukan proses pengadaan itu mereka," terang  Agus Salim

Dia juga meminta dugaan fee 20 persen untuk anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak dianggap sebagai fakta sebelum ada pembuktian. 

Agus Salim melanjutkan, pemeriksaan proses dan harga pengadaan merupakan kewenangan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Editor : Doni Ramdhani