Revisi KUHAP Fokus pada Hak Asasi dan Restorative Justice: Menkumham Pastikan Tupoksi APH Tak Banyak Berubah

Pemerintah memastikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok tidak akan membawa perubahan signifikan terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH).

Revisi KUHAP Fokus pada Hak Asasi dan Restorative Justice: Menkumham Pastikan Tupoksi APH Tak Banyak Berubah
Revisi KUHAP Fokus pada Hak Asasi dan Restorative Justice: Menkumham Pastikan Tupoksi APH Tak Banyak Berubah

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah memastikan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok tidak akan membawa perubahan signifikan terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum (APH).

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dikutip dari ANTARA.

Menurut Supratman, draf revisi KUHAP yang telah diterima dari DPR RI lebih banyak berfokus pada perlindungan terhadap hak-hak tersangka, sekaligus memperkuat prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Kalau saya lihat, ya, dari draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan [tindak pidana]. Dalam hal, ini adalah tersangka,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa muatan dalam revisi KUHAP didominasi oleh semangat penegakan dan perlindungan Hak Asasi manusia (HAM).

Penyusunan DIM dan Kolaborasi Antarlembaga

Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai langkah awal dalam pembahasan revisi KUHAP. Penyusunan ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan sejumlah kementerian dan lembaga strategis seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI (Polri), serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” tambah Supratman.

Penegasan HAM dan Kepastian Hukum dalam KUHAP Baru

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa KUHAP yang baru akan menjadi manifestasi konkret dari amanat reformasi konstitusi, khususnya terkait hak asasi manusia.

“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang HAM,” kata Yusril.

Yusril menyoroti salah satu poin penting dalam draf KUHAP terbaru, yaitu penegasan batas waktu status tersangka. Dalam KUHAP baru, status tersangka tidak bisa ditetapkan tanpa batas waktu seperti yang selama ini terjadi. Draf tersebut mengatur bahwa seseorang hanya dapat menyandang status tersangka paling lama dua tahun jika tidak kunjung diajukan ke pengadilan.

Menurutnya, status tersangka bukan hanya membawa implikasi hukum, tetapi juga beban psikologis dan sosial. “Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang,” tegasnya.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Revisi KUHAP kini telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025. RUU KUHAP ini juga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Urgensi pembahasan RUU KUHAP menjadi semakin penting mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026. Oleh karena itu, sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP menjadi kunci dalam reformasi hukum pidana nasional.***

 


Editor : Yosep Saepul Ramadan