KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Dita Aditya: Ini Kemajuan Hukum Pidana Indonesia
KUHP dan KUHAP Nasional resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pakar hukum Dita Aditya menilai aturan baru ini sebagai kemajuan hukum pidana Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, seluruh masyarakat Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum pidana yang merupakan produk hukum nasional.
Keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama yang selama ini banyak mengadopsi sistem hukum pidana peninggalan era kolonial.
Meski telah berperan penting dalam penegakan hukum, ketentuan lama dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum untuk memperbarui pemahaman terhadap sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan kontekstual.
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai kemajuan signifikan dalam hukum pidana Indonesia.
“Dalam konsep pidana lama, hukuman kerap dipandang sebagai bentuk balas dendam. Dalam KUHP yang baru, pendekatan pidana lebih mengedepankan pemulihan korban. Ini merupakan kemajuan penting,” ujar Dita Aditya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam KUHP Nasional. Di antaranya terkait kohabitasi, pengakuan hukum adat, serta pengaturan mengenai tindak pidana yang bersifat khusus.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait aturan pidana khusus, Dita menegaskan, pengaturan tersebut tidak menghapus undang-undang yang bersifat lex specialis, melainkan menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP.
“Jangan sampai terjadi salah persepsi. Prinsip lex specialis tetap berlaku, namun kita juga mengenal asas lex posterior,” jelasnya.
Dita menambahkan, KUHP dan KUHAP Nasional berlaku secara bersamaan per 2 Januari 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mulai aktif mempelajari dan mencari informasi mengenai aturan hukum pidana yang baru.
“Masyarakat perlu berinisiatif memahami KUHP dan KUHAP. Karena ketidaktahuan terhadap hukum tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

