Ini Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru yang Berlaku 2026

Sejumlah pasal di dalam regulasi tersebut dinilai masih menyimpan kontroversi dan berpotensi menimbulkan polemik

Ini Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru yang Berlaku 2026
Pasal kontroversial dalam KUHP

INILAHKORAN.ID - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 menuai perhatian luas dari publik.

Sejumlah pasal di dalam regulasi tersebut dinilai masih menyimpan kontroversi dan berpotensi menimbulkan polemik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis hak asasi manusia (HAM), hingga masyarakat sipil menilai sejumlah ketentuan dalam KUHP baru berisiko membatasi ruang kebebasan warga negara apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan transparan.

Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah ketentuan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pasal ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan kritik publik terhadap penyelenggara negara.

Selain itu, pasal terkait unjuk rasa dan pawai di ruang publik juga memicu kekhawatiran. Aturan ini mengatur sanksi pidana bagi aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Kritikus menilai ketentuan tersebut dapat menjadi alat pembatas hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Kontroversi juga muncul dari pasal makar yang dinilai memiliki rumusan luas dan berpotensi multitafsir. Sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa pasal ini dapat digunakan secara berlebihan jika tidak disertai parameter penegakan hukum yang jelas.

Di ranah privat, pasal perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan turut menuai kritik. Ketentuan ini dianggap terlalu jauh mengatur kehidupan pribadi warga dan rawan menimbulkan kriminalisasi berbasis laporan pihak tertentu.

Tak hanya KUHP, sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga menjadi perhatian. Beberapa aturan dinilai memberi kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang.


Editor : Firda Rachmawati