Selain Tiap Kamis, Pemprov Jabar Buka Opsi WFH di Jumat
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan melakukan work from home (WFH) secara 100 persen pada setiap Kamis, di 2026 ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan melakukan work from home (WFH) secara 100 persen pada setiap Kamis, di 2026 ini.
Di mana pelaksanaannya mulai efektif pada Kamis ini, 8 Januari 2026. WFH ini dilakukan, setelah simulasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir, November-Desember 2025, dianggap efektif.
Kebijakan tersebut berlaku, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai, dalam rangka efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang terbit akhir tahun 2025 lalu.
Edaran ini diterapkan bagi seluruh pegawai, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung seperti di sektor pendidikan dan kesehatan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati mengatakan, dari hasil evaluasi bahwa WFH lebih efektif dilakukan satu hari penuh, ketimbang seperti dari hasil simulasi dengan skema 50:50. Separuh tetap masuk ke kantor dan separuh lagi bekerja di rumah.
"Dampak efisiensi lebih signifikan, karena penggunaan listrik dan sumber daya lainnya sangat minim ketika para pegawai full WFH," ujar Nenden, dikutip Senin 5 Januari 2025.
Selain WFH tiap Kamis secara 100 persen, Pemprov Jabar kata dia juga membuka opsi untuk dilakukan penambahan waktu WFH di Jumat. Namun, organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diminta memerhatikan prioritas pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebab dinilai ada potensi penghematan biaya operasional secara signifikan, bila perangkat daerah melakukan WFH. Sehingga dimungkinkan, untuk melakukan penambahan hari sesuai yang tercantum dalam edaran tersebut. Dimana dengan mengajukan surat permohonan kepada BKD, untuk dilakukan pengaturan dalam sistem presensi pegawai.
Meski dimungkinkan WFH dilakukan OPD dua hari dalam satu pekan, dia memastikan tidak akan mengurangi kualitas layanan dan pencapaian target-target kerja pemerintah daerah. Sebab monitoring, evaluasi, dan koordinasi terus dilakukan untuk memastikan tugas penerintahan berjalan sesuai target.
"Kami harapkan sudah mulai terbentuk cara kerja dan harmonisasi antar pihak dalam menindaklanjuti tugas-tugas khusunya pada pelaksanaan WFH tersebut," ucapnya.
Mengutip isi dari SE tersebut, WFH dilatarbelakangi tujuan pemprov dalam rangka efisiensi dan optimalisasi belanja yang berhubungan dengan operasional pelaksanaan kedinasan/perkantoran.
Seperti edaran sebelumnya, di antaranya, selama masa pemberlakuan mekanisme kerja WFH, seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrator (JA) wajib melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan presensi di kantor serta wajib melakukan pengawasan pelaksanaan tugas kedinasan.
Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi tetap tercapai secara optimal. Melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai melalui aplikasi kinerja Jabar. Membuka media komunikasi daring, sebagai sarana koordinasi dan pelaporan tugas.
Selama pelaksanaan WFH, ASN wajib melaksanakan tugas tanggung jawab
yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dan
penyesuaian tugas yang diberikan. Pegawai yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi kehadiran mobile (KMob).
Pimpinan perangkat daerah memastikan pegawai bekerja dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan WFH. Dalam kondisi mendesak, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian jadwal WFH sesuai kebutuhan organisasi.
Pelanggaran disiplin selama pelaksanaan mekanisme kerja hybrid, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan adanya langkah penghematan, berdasarkan data monitoring dan melakukan tindak lanjut terhadap penggunaan sumber daya yang dinilai tidak efisien.***
Editor : JakaPermana

