Menkum Tegaskan Kasus Zina dan Kumpul Kebo Tak Bisa Dilaporkan Sembarangan

Menkum menjelaskan bahwa kasus Zina dan kumpul kebo tidak bisa dilaporkan sembarangan.

Menkum Tegaskan Kasus Zina dan Kumpul Kebo Tak Bisa Dilaporkan Sembarangan
Menkum Supratman jelaskan mekanisme pelaporan soal zina dan kumpul kebo

INILAHKORAN.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan pidana terkait perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan terbatas. Artinya, tidak semua pihak dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum.

Supratman menjelaskan, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan, yakni pasangan sah atau orang tua dari pihak yang bersangkutan.

“Yang memiliki hak mengadu hanya suami atau istri, serta orang tua,” ujar Supratman. 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Supratman, pengaturan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak, serta mencegah kriminalisasi berlebihan dalam ranah privat.

Ia membandingkan dengan aturan KUHP lama yang hanya mengatur perzinaan jika salah satu pihak telah terikat perkawinan. Dalam KUHP baru, negara juga memberikan perhatian terhadap relasi yang melibatkan anak dan aspek perlindungannya.

Proses perumusan pasal-pasal tersebut, kata Supratman, tidak lepas dari perdebatan panjang di DPR RI. Perbedaan pandangan muncul dari berbagai fraksi dengan latar belakang ideologi nasionalis maupun keagamaan, hingga akhirnya dicapai kesepakatan melalui jalan kompromi.

Undang-Undang KUHP sendiri telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun, sesuai ketentuan Pasal 624, aturan tersebut baru akan berlaku efektif setelah masa transisi tiga tahun, yakni mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur sanksi bagi perbuatan persetubuhan di luar ikatan perkawinan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II. Sementara Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama layaknya suami istri di luar pernikahan dengan ancaman pidana paling lama enam bulan atau denda kategori yang sama.

Meski demikian, penegakan hukum atas kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pelaporan secara sembarangan.


Editor : Firda Rachmawati