Menkum Soal Riset Kampus, Harusnya Jadi Aset yang Berguna

Kementerian Hukum menilai hasil riset atau penelitian pada akademik yang acap kali hanya berujung publikasi tapi harus jadi aset berharga

Menkum Soal Riset Kampus, Harusnya Jadi Aset yang Berguna
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan Campus All Out di Sabuga ITB, Kota Bandung, pada Selasa (12/5/2026)

INILAHKORAN.ID - Kementerian Hukum menilai hasil riset atau penelitian pada akademik yang acap kali hanya berujung publikasi saja. Padahal, riset yang dilakukan mestinya bisa jadi aset yang berguna bagi negara ataupun kebutuhan industri.

"Hasil kajian maupun hasil penelitian itu tidak sekadar berhenti di publikasi. Tetapi negara harus hadir untuk menjembatani supaya dia bisa menjadi aset yang berguna," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan Campus All Out di Sabuga ITB, Kota Bandung, pada Selasa (12/5/2026)

Supratman mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun lembaga penelitian agar hasil riset dapat didaftarkan menjadi kekayaan intelektual.

"Semua kita beri kemudahan yang terbaik dalam rangka untuk pendaftaran maupun pencatatan intellectual property kita," ucap dia.

"Kalian teman-teman atau adik-adik mahasiswa, terus belajar, kembangkan diri, ciptakan sesuatu, temukan sesuatu yang baru," lanjut dia.

Di lokasi yang sama, Akademisi, Rocky Gerung, menyebut Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang mesti diolah sehingga dapat menjadi kekayaan intelektual dan berguna bagi kebutuhan industri.

"Merangsang kampus untuk jadi agen utama untuk memulai riset supaya dia bisa berubah menjadi paten, paten menjadi bisnis," ujar dia.

Rocky mengakui peran pemerintah diperlukan untuk dapat mendukung hasil riset. Dia pun mengusulkan agar dana sumbangan LPDP dialihkan untuk membiayai riset di kampus.

"Mana yang bermanfaat, siapa yang mampu untuk melakukan riset, uangnya ditambah, kan begitu caranya. Jadi kita akan produksi intellectual property right berbasis riset," kata dia.


Editor : Ahmad Sayuti