700 Narapidana Pengguna Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti: Supratman Andi Agtas Ungkap Rincian Kebijakan Pemerintah

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 700 narapidana kasus narkoba yang memenuhi kriteria telah lolos verifikasi untuk diberikan amnesti oleh pemerintah.

700 Narapidana Pengguna Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti: Supratman Andi Agtas Ungkap Rincian Kebijakan Pemerintah
700 Narapidana Pengguna Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti: Supratman Andi Agtas Ungkap Rincian Kebijakan Pemerintah

INILAHKORAN, BandungMenteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 700 Narapidana kasus narkoba yang memenuhi kriteria telah Lolos Verifikasi untuk diberikan Amnesti oleh pemerintah.

Mereka dikategorikan sebagai pengguna narkoba yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

"Yang terakhir, saya dapatkan data dari Direktur Pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau Surat Edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna," ujar Supratman dikutip dari ANTARA.

Supratman menambahkan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu Narapidana dari berbagai kategori yang berhasil Lolos Verifikasi Amnesti. Angka ini mengalami penurunan signifikan setelah melalui proses verifikasi ketat oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa jumlah Narapidana yang memenuhi syarat Amnesti terus mengalami penyusutan. Awalnya, jumlah calon penerima Amnesti mencapai 100 ribu orang, namun setelah diverifikasi, angka tersebut berkurang menjadi 44 ribu, lalu menyusut lagi menjadi 19 ribu.

"Data terakhir itu dari 100 ribu, kemudian turun ke 44 ribu karena kami juga verifikasi, kemudian turun lagi ke 19 ribu," ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bisa mengalami perubahan karena Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus melakukan proses verifikasi lebih lanjut.

"Tapi ini belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2024), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan yang Lolos Verifikasi untuk diberikan Amnesti.

"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang Lolos Verifikasi," kata Agus dalam rapat tersebut.

Awalnya, pemerintah merencanakan pemberian Amnesti kepada 44.495 Narapidana sebelum akhirnya jumlah tersebut dikurangi setelah proses seleksi lebih lanjut.

Menurut Agus, Amnesti diberikan kepada Narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu, yakni:

  1. Narapidana pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
  2. Narapidana yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  3. Narapidana berkebutuhan khusus, termasuk:
  • Penderita penyakit berkepanjangan, HIV/AIDS, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
  • Lansia di atas 70 tahun.
  • Disabilitas intelektual dan keterbelakangan mental.
  • Perempuan hamil dan perempuan dengan anak kandung berusia di bawah tiga tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam meninjau ulang kebijakan pemasyarakatan serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi kelompok Narapidana tertentu.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan