Transformasi Digital Hukum: Menkum Supratman Andi Agtas Luncurkan e-Harmonisasi untuk Percepatan Regulasi dan Kepastian Hukum

Menteri Hukum (Menkum ) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia kini semakin cepat dan mudah dengan kehadiran layanan e-Harmonisasi.

Transformasi Digital Hukum: Menkum Supratman Andi Agtas Luncurkan e-Harmonisasi untuk Percepatan Regulasi dan Kepastian Hukum
Transformasi Digital Hukum: Menkum Supratman Andi Agtas Luncurkan e-Harmonisasi untuk Percepatan Regulasi dan Kepastian Hukum

INILAHKORAN, Bandung – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia kini semakin cepat dan mudah dengan kehadiran layanan e-Harmonisasi.

Layanan digital yang resmi diluncurkan pada Selasa (25/2) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam harmonisasi regulasi di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Dengan jumlah 55 kementerian/lembaga (k/l), 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota, Indonesia tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum,” ujar Supratman dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem tata pemerintahan suatu negara.

Dengan adanya aplikasi e-Harmonisasi, proses penyusunan regulasi kini dapat dilakukan lebih terstruktur, terdokumentasi dengan baik, dan lebih efisien.

Aplikasi e-Harmonisasi dirancang untuk memudahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan.

Tidak hanya itu, aplikasi ini juga terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi yang sedang disusun.

“Ini merupakan komitmen bahwa Indonesia sangat terbuka dan Kemenkum berperan sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia untuk membangun kepastian hukum,” lanjut Supratman.

Layanan e-Harmonisasi dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM di https://djpp.kemenkum.go.id.

Bersamaan dengan peluncuran aplikasi ini, pemerintah juga merilis sebuah buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan. Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi instansi pemerintah saat menghadapi kendala dalam penyusunan regulasi.

Peluncuran buku tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem hukum yang lebih jelas dan terarah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menkum HAM juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam memberikan layanan hukum. Menurutnya, akuntabilitas menjadi kunci utama jika Indonesia ingin menciptakan kepastian hukum yang berdampak positif pada peningkatan investasi.

“Akuntabilitas hanya dapat diperoleh jika seluruh layanan kita lakukan dalam bentuk digital sehingga kepastian hukumnya jauh lebih mudah. Transformasi digital menjadi sangat penting,” tegasnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan