Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset Demi Kepentingan Bangsa, Menunggu Masuk Prioritas Legislasi DPR Tahun 2025
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya bersikap terbuka terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kembali disinggung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya bersikap terbuka terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kembali disinggung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Menurut Herman, Partai Demokrat selalu terbuka untuk membahas regulasi apapun selama tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kita welcome saja untuk membahas sesuatu untuk kepentingan bangsa negara ya, tentu Demokrat terbuka," ujar Herman dikutip dari ANTARA.
Herman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya sangat bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dapat memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Jika RUU tersebut masuk ke dalam skala prioritas legislasi, barulah Fraksi Partai Demokrat akan mengkaji dan menyusun sikap resmi.
"Kalau kami kan menunggu itu masuk ke dalam skala prioritas atau tidak, itu tergantung keputusan pemerintah dan Badan Legislasi," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sikap resmi Fraksi Partai Demokrat di DPR akan dibahas secara kolektif dan tidak diambil secara individual. Pandangan resmi partai baru akan diberikan apabila RUU Perampasan Aset sudah resmi dibawa ke DPR dan masuk dalam pembahasan resmi.
"Tergantung kepada apakah masuk dalam skala prioritas, gitu. Kalau masuk dalam skala UU prioritas tahun 2025, ya tentu akan dibahas (di internal partai)," lanjutnya.
Pernyataan ini muncul menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya menyebut bahwa RUU Perampasan Aset tinggal menunggu proses komunikasi politik yang serius dengan partai-partai politik di parlemen.
Supratman juga menegaskan bahwa RUU ini sudah pernah diajukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan tetap mendapat perhatian di era Presiden Prabowo Subianto.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama dinantikan sebagai salah satu instrumen hukum untuk mengefektifkan upaya negara dalam menyita dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, narkoba, dan pencucian uang, yang selama ini sulit dijangkau melalui mekanisme hukum pidana biasa.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


